Cie! Duo Anak Dewan Demokrat Nyalon KPID Banten Timsel Dicurigai, Begini Responnya

BANTEN – Dua nama anak kandung Ketua Komisi Satu (1) DPRD Provinsi Banten tercatat dalam pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten.

Informasi yang berhasil dihimpun hingga Sabtu (25/9/2021) petang, semua nama masih diproses di Timsel. Pasalnya, sebanyak 101 nama calon masih menunggu hasil psikologi tim psikotes yang digelar 11 September 2021 lalu.

Menurut Zakaria Syafei Ketua Timsel KPID Banten, secara aturan seleksi, setelah diserahkan ke DPRD bakal dikerucutkan menjadi 14 atau 21 nama calon.

Pihaknya kata Dia, hanya sebatas menerima, memproses dan menggelar sejumlah uji kompetensi calon. Jadi pasca semua nama di rangking dan diplenokan di Timsel bakal segera dikirimkan ke DPRD Banten.

“Setelah hasil psikotest calon ada, akan diplenokan. Lalu diserahkan ke DPRD,” ungkap Zakaria.

Perihal dua nama anak kandung Ketua Komisi 1 DPRD masuk dalam bursa pencalonan, dirinya mengklaim sebelumnya memang tidak diketahui pihaknya. Dan diketahui setelah mendapat informasi dari pemberitaan sejumlah media.

“Saya gak tahu kalau dua anak ketua komisi ada (terdaftar, red). Tahu pas dikasih informasi anggota Timsel lain. Beritanya dikirim ke saya,” ucap pria bergelar profesor ini.

Sejumlah pihak mengkritisi terkait independensi kerja Timsel, menurutnya dalam aturan pihaknya hanya menerima berkas dan memproses saja.

Dirinya mengakui bahwa saat ini sudah beredar penilaian subyektif dari masyarakat ke Timsel. Karena dari pemberitaan mengangkat masalah dugaan nepotisme.

“Kalau ada kecurigaan wajar saja. Dan penilaian subyektif pasti muncul karena pencalonan anak ketua komisi DPRD, wajar juga sih. Masyarakat ingin kita independen terlepas dari intervensi. Lagi pula kami tidak merasa diintervensi,” tukasnya.

Zakaria menambahkan, kerja Timsel KPID yang saat ini dilakoni bersama anggotanya sangat berbeda dengan proses penyeleksian komisioner lainnya.

“Aturannya sangat berbeda, misalkan ketika menyeleksi calon komisioner Komisi Informasi (KI), Timselnya bisa menggugurkan atau mengeksekusi calon. Kalau kerja Timsel KPID semua nama yang lolos administrasi langsung diserahkan ke DPRD komisi satu,” ungkap Zakaria.

Seperti diketahui, selain mengikuti psikotest, sebelumnya peserta calon juga diwajibkan mengikuti tes kelengkapan administrasi, dan tes tulis.

Nantinya 101 nama yang tersisa dari 109 yang sempat mendaftar di Tim Seleksi (Timsel) KPID sebagai peserta calon, akan disodorkan ke Komisi 1 DPRD Provinsi Banten.

Sebelumnya Kamaludin Ketua Presidium NGO Banten meminta supaya proses seleksi anggota KPID harus menghindari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Nenyusul informasi terkait terdaftarnya dua anak kandung Pimpinan Komisi 1 DPRD Banten, sekaligus Ketua Pansus Seleksi Anggota KPID Banten, Asep Hidayat, Dia menyebutkan bakal mengganggu kaderisasi calon yang mengantongi kredibelitas.

“Jangan sampai orang yang memiliki kemampuan dikalahkan oleh praktek nepotisme,” ucap Kamaludin kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Kamaludin menandaskan, proses seleksi jangan sampai melanggar etika dan UU Nomor 28 tahun 1999, terutama pada pasal 1 ayat (5 dan 6) Tentang Nepotisme. (red)

Disarankan
Click To Comments