BANTEN,PenaMerdeka – Proses seleksi calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten disebut murni menjadi keputusan wakil rakyat di Komisi Satu (1) DPRD Provinsi Banten.
Saat ini, proses seleksi para calon sedang menunggu hasil test psikologi. Secara administrasi dan tes tulis sudah lebih dahulu dikantongi Tim Seleksi (Timsel).
Nantinya sebelum diserahkan ke Komisi 1 DPRD Banten, Timsel lebih dahulu memplenokan kepada 101 peserta calon komisioner.
“Kami tinggal menunggu hasil tim psikologi. Mereka (tim test psikologi) dari tenaga profesional, sampai hari ini belum kita terima hasilnya. Karena prosesnya memang agak lama yah. Dari tahapan seleksi nanti kita pleno hasil tes peserta sebelum diserahkan ke Komisi 1 DPRD Banten,” ucap Zakaria Sya’fei Ketua Timsel Calon Komisioner KPID Banten kepada penamerdeka.com, Kamis (23/9/2021).
Zakaria menyebutkan, setelah diserahkan dari tim psikologi Timsel akan langsung bekerja sehingga diharapkan pada akhir September 2021 nanti sudah bisa diserahkan ke DPRD.
“Ketika nama calon sudah diserahkan (ke DPRD) tugas kami sudah selesai,” ungkapnya.
PERBEDAAN TUPOKSI TIMSEL KPID
Zakaria menambahkan, terkait kerja Timsel rekrutmen di KPID saat ini tahapan dan kewenangan Timsel memang berbeda dari proses komisioner lainnya.
Dia mencontohkan, saat proses seleksi komisioner di Komisi Informasi (KI), Timsel mempunyai kewenangan menggugurkan calon dalam sejumlah tahapan.
Jadi menurutnya, sebanyak 101 nama calon yang sudah mengikuti seleksi secara administrasi, tes tulis serta psikologi atau uji kompetensi, Timsel bakal menyerahkan data peserta saja ke Komisi 1 DPRD Banten.
“Tidak seperti proses (calon komisioner) yang lain. Tiap kali ada proses tahapan punya kewenangan bisa menggugurkan calon dengan pasinggrade (batas nilai minimal). Di KPID sekarang hanya memproses tahapan seleksi awal saja,” ucap Zakaria.
PENGGODOKAN CALON KOMISIONER DI KOMISI 1 DPRD BANTEN
Sebelumnya menurut Asep Hidayat Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Banten terkait proses tahapan calon, pihaknya akan menerima semua hasil proses administrasi dari Timsel pencalonan.
Semua nama akan digodok dibahas di komisi sebelum diputuskan menjadi 14 hingga 21 nama calon. Di komisi nanti ada sepuluh fraksi atau partai yang terlibat dalam proses seleksi.
“Sebelum penetapan 7 nama, aturannya nanti bisa diputuskan 14 atau 21 nama dahulu,” kata Asep.
Setelah itu nama calon akan dipublikasikan sehingga masyarakat akan tahu calon yang lolos di komisi 1.
“Nanti akan ada uji publik. Ini tertera dalam aturan proses pencalonan.”
“14 atau 21 nama sebelum masuk fit and proper test anti bakal ada uji publik. Dan selain 7 nama yang nanti ditetapkan sebagai komisioner KPID Banten, dalam aturan akan ada nama cadangan. Ini antisipasi jika ada komisioner yang masuk proses pergantian antar waktu (PAW),” kata Asep.
PROSES LOBI PENCALONAN KOMISIONER
Dan 16 anggota dewan yang duduk di Komisi 1 DPRD mempunyai kesempatan untuk menseleksi calon komisioner. Dan kemampuan para calon dituntut mampu melobi dewan dari masing-masing partai jika ingin lolos.
“Kan kalau di parlemen sih kemampuan lobi mas. Tergantung bagaimana mereka (calon) mampu melobinya mau didorong. Komunikasinya seperti apa ke partai atau dewan di fraksi,” kata Asep.
Namun tandas Asep, para calon komisioner tentunya mempunyai kelengkapan syarat kapasitas administrasi, lolos uji kompetensi serta mengantongi kualitas intelektual. (red/tim)