JAKARTA,PenaMerdeka – Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan pihaknya siap menyelesaikan program legislasi nasional (prolegnas) Prioritas 2021 membuka Masa Persidangan II DPR Tahun Sidang 2021-2022 mendatang.
“Saya atas nama Pimpinan DPR mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa Masa Persidangan II DPR RI Tahun Sidang 2021-2022 akan dimulai sejak hari ini, Senin 1 November 2021 sampai dengan berakhirnya masa sidang periode ini,” ujar Puan Maharani saat menyampaikan Pidato Pembukaan Masa Persidangan II DPR Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/11/2021).
Puan mengungkapkan, dalam pelaksanaan fungsi legislasi pada masa persidangan ini, DPR akan melanjutkan penyelesaian prolegnas prioritas 2021.
Lanjut politisi PDI Perjuangan ini, saat ini sejumlah RUU sedang dalam pembahasan pada pembicaraan Tingkat I, kemudian terdapat juga peraturan pelaksanaan Undang Undang yang membutuhkan pembahasan bersama antara DPR RI dan Pemerintah.
“Penyelesaian pembahasan RUU prioritas prolegnas 2021, agar dapat menjadi perhatian bersama antara DPR RI dan pemerintah, karena hal tersebut akan menjadi salah satu tolok ukur rakyat dalam menilai kinerja program legislasi nasional,” tegasnya.
Puan mengatakan, sebuah RUU merupakan upaya dalam pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional agar dapat menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia. Selain itu untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat berdasarkan UUD 1945.
Oleh karena itu, pembentukan undang-undang melalui pembahasan antara DPR dan pemerintah disebut harus dapat mengupayakan norma hukum yang selaras dengan Pancasila dan amanat UUD 1945.
Sebab kata Puan kebutuhan hukum atas sebuah undang-undang dinilai sangat ditentukan oleh tuntutan perkembangan zaman serta dinamika politik, sosial, ekonomi, dan budaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“DPR RI dan pemerintah dituntut agar dapat membuat norma hukum di dalam undang-undang yang dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional, melindungi seluruh rakyat, memenuhi rasa keadilan, menjamin ketertiban dan kepastian hukum, serta mewujudkan kesejahteraan rakyat,” kata Puan.
Dengan memperhatikan perkembangan dalam menyelesaikan Prolegnas RUU Prioritas 2021, penyusunan Prolegnas RUU Prioritas 2022 dinilai harus dilakukan secara cermat dan memiliki dasar pertimbangan dan tingkat kebutuhan hukum yang tinggi.
Puan menambahkan, pembahasan RUU perlu mempertimbangkan mekanisme dalam situasi Pandemi Covid-19 yang masih menjadi tantangan bagi DPR dan pemerintah.
“Dalam menjalankan fungsi legislasi untuk dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional, DPR RI tetap memiliki komitmen yang tinggi untuk membahas RUU secara transparan, terbuka terhadap masukan publik, menyerap aspirasi masyarakat,” katanya.
“Serta dilaksanakan dengan memenuhi tata kelola pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya. (jirur)