JAKARTA,PenaMerdeka – Menyusul Putusan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang melegalkan pengurus partai menjadi calon anggota DPD mendapat kritik dari sejumlah pengamat hukum tata negara.
Bivitri Susanti, selaku pengamat hokum tata Negara menganggap akan berbahaya untuk sistem ketatanegaraan di Indonesia.
“Putusan MA ini maupun putusan PTUN sesungguhnya bisa berbahaya untuk sistem ketatanegaraan Indonesia. Tapi bahwa akan jadi berbahaya ke depan kalau KPU ikuti keputusan yang keliru memaknai putusan MK, dalam arti, ‘kok MA membelakangai putusan MK’,” kata Bivitri dalam diskusi di Warung Upnormal, Jalam KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (18/11/2018).
Yang terpenting menurutnya, KPU harus berpegang kepada putusan Mahkamah Konstitusi. Sebab MK sudah lebih dahulu mengeluarkan putusan melarang pengurus partai politik untuk mengajukan diri sebagai calon DPD-RI.
Dalam posisi ini kata dia menegaskan, KPU janga terbawa kepentingan seseorang tetapi kepentingan sistem ketatanegaraan malah akan hancur.
Bivitri khawatir, KPU akan menjalankan putusan MA dan PTUN, padahal Mahkamah Konstitusi (MK) sudah lebih dulu menyatakan pengurus partai politik tak boleh menjadi calon anggota DPD.
Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), yang menggugat syarat calon anggota DPD ke MA dan PTUN dianggap tidak memiliki niat untuk taat terhadap aturan.
“Kalau buat saya ini jelas, dia unwillingness (enggan), bukan unable (tidak bisa). Kenapa? Karena 200 orang lebih bisa mundur, dan menyatakan memenuhi syarat tambahan, bukan dari pengurus parpol. Itu bisa,” tegas Bivitri.
Seperti diketahui, Ketum Partai Hanura OSO, adalah orang yang mengajukan gugatan uji materi ke MA terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu DPD RI.
Dan hasilnya MA memutuskan, bahwa Pemilu 2019 bisa diikuti calon anggota DPD yang juga pengurus partai.
Upaya OSO bukan hanya sampai di MA saja, setelah itu dia juga mengajukan upaya hukum lain dengan melakukan gugatan ke PTUN Jakarta.
Dalam putusannya, PTUN Jakarta, Rabu (14/11/2018) memerintahkan KPU memasukkan nama OSO sebagai calon DPD pada Pileg 2019.
“Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan keputusan Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang baru yang mencantumkan nama Penggugat sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019,” ujar Ketua Majelis Edi Sapta Surheza di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. (uki/dbs)