Dua Kontraktor Proyek Jembatan di Banten Disemprit, DPUPR Deadline Febuari 2022

PROYEK DUA JEMBATAN BANTEN

BANTEN,PenaMerdeka – Dua proyek jembatan kewenangan Pemprov Banten segera dirampungkan menyusul sempat molor dalam target pengerjaan. Pembangunan dua jembatan di Banten itu yakni Jembatan Ciberang dan Bogeg di Serang, Banten.

Dua jembatan yang didanai APBD Provinsi Banten TA 2021 diminta dikebut, pasalnya telah melewati batas waktu pengerjaan.. 

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan mengungkapkan, progres pembangunan Jembatan Bogeg sudah 86,62 persen ketika akhir masa kontrak pada 28 Desember 2021 lalu. 

“Sekarang progresnya sudah mencapai 92,06 persen dan ditargetkan selesai tanggal 16 Februari 2022,” ujarnya, Selasa (18/1/2022). 

Untuk pembangunan Jembatan Ciberang, lanjut Arlan, sampai waktu kontrak berakhir tanggal 30 Desember 2021 mencapai 72 persen dan untuk Jalan Cipanas – Warung Banten 86 persen. 

“Progres pekerjaan saat ini sudah mencapai 95 persen dan ditargetkan selesai pada tanggal 18 Februari 2022,” ucapnya. 

Dijelaskan Arlan, mundurnya target penyelesaian pekerjaan dan pemberian kesempatan dilakukan sesuai prosedur yang tertuang dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021. 

“Itu ada surat pernyataannya dari PT. PP selaku penyedia jasa yang menyatakan bahwa mereka sanggup menyelesaikan sebelum 50 hari, serta pada saat tanggal 28 Desember 2021 itu juga kita melakukan rapat bersama, ada notulensinya juga,” ujarnya. 

DPUPR BANTEN KENAI DENDA 

Namun demikian, tambah Arlan, pihaknya tetap menetapkan denda keterlambatan kepada PT. PP sesuai dengan aturan yang berlaku. Hitungan dendanya 0,1 persen per hari dari jumlah persentase pekerjaan yang belum selesai. 

“Hal yang sama juga berlaku bagi PT. Jaya Konstruksi selaku penyedia jasa pada pekerjaan rehabilitasi Jalan Cipanas – Warung Banten dan Jembatan Ciberang. 

Mereka diberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan dengan diberlakukan denda keterlambatan terhadap pekerjaan yang belum selesai,” jelasnya. 

KENDALA PADA PROYEK 

Diungkapkan Arlan, dalam proses pekerjaan beberapa proyek di atas banyak ditemukan kendala yang membuatnya tidak bisa selesai tepat waktu sesuai dengan yang ditargetkan. 

Untuk pembangunan Jembatan Bogeg, kendala yang dihadapi antara lain lokasi pekerjaan yang berada di atas Jalan Tol Tangerang – Merak, sehingga perlu adanya koordinasi dan perijinan pelaksanaan pekerjaan baik dari PT. Marga Mandala Sakti maupun dari Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR. 

img 20220118 wa0028
Jembatan Bogeg, Serang, Banten. (ilustrasi)

“Musim penghujan dan cuaca ekstrim seperti angin kencang juga menjadi kendala terhambatnya proses pembangunan,” katanya. 

Arlan menganalisa, berdasarkan kajian asas manfaat untuk masyarakat, pembangunan itu terus dilanjutkan dengan mengacu kepada aturan di atas. 

Sedangkan untuk pembangunan rehabilitasi Jalan Cipanas – Warung Banten dan Jembatan Ciberang, kendala yang dihadapi di lapangan di antaranya pekerjaan itu berada pada daerah yang rawan bencana alam. 

“Pada pelaksanaan pekerjaan Jembatan Ciberang sendiri beberapa kali akses jembatan sementara yang merupakan jembatan limpasan terputus, hal ini berpengaruh pada proses pelaksanaan pekerjaan jembatan itu sendiri dikarenakan diperlukannya waktu sekitar 3 – 6 jam untuk memperbaiki jembatan sementara tersebut,” ujarnya. 

Selain itu, daerah tersebut juga beberapa kali terjadi bencana longsor, sehingga menyebabkan akses masuk material makin terhambat yang berakibat pada pelaksanaan pekerjaan pada ruas jalan tersebut juga terhambat. (red/hms)

Disarankan
Click To Comments