Terima UU IKN dari DPR, Pemerintah Mulai Siapkan Aturan Turunan

LANGSUNG PROSES

JAKARTA,PenaMerdeka – Pemerintah memulai siapkan pengundangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Langkah tersebut dilakukan setelah Istana Kepresidenan menerima salinan resmi UU IKN dari DPR RI, Kamis (27/1/2022) kemarin.

“Setelah ditandatangani, kita bisa lanjut bahas peraturan turunannya,” kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini dalam keterangan tertulis, Jumat (28/1/2022).

Sebagai informasi, setelah RUU IKN disahkan di parlemen, DPR punya waktu satu pekan untuk mengirim salinan resmi ke presiden. RUU itu sah menjadi undang-undang paling lambat 30 hari setelah persetujuan bersama di parlemen.

Faldo berkata pengesahan UU IKN menjadi awal perjalanan membangun ibu kota negara baru. Menurutnya, pengesahan undang-undang tersebut memulai pemindahan bertahap ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Nusantara.

“Ini adalah upaya untuk mengurangi beban Jakarta. Ide ini merupakan pikiran Presiden sudah sejak waktu yang lama,” ujar Faldo.

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu meyakini Indonesia butuh ibu kota negara baru untuk pemerataan pembangunan. Dia berharap UU IKN menjadi jawaban atas berbagai permasalahan pembangunan.

“Menghadirkan negara lebih nyata di berbagai pelosok negeri, menjadi sebuah jembatan kebangsaan, jembatan politik, dan jembatan persatuan,” tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyepakati RUU IKN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1). Undang-undang itu menjadi landasan hukum perpindahan ibu kota negara ke Nusantara.

Meski undang-undang tersebut telah disepakati, ibu kota negara tidak serta-merta dipindahkan. DKI Jakarta tetap menjadi ibu kota negara hingga presiden menerbitkan keputusan presiden soal perpindahan ibu kota negara. (jirur)

Disarankan
Click To Comments