Banyak Warga Tangsel yang Masih Berkerumun Hingga Belum Sadar Pakai Masker Ditengah Meroketnya Omicron
OPERASI GABUNGAN GENCAR DILAKUKAN
TANGERANG SELATAN,PenaMerdeka – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebutkan masih banyak warga yang bandel dengan menghadiri tempat berkerumun hingga belum sadar memakai masker. Hal tersebut didapati saat digelarnya operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di 7 kecamatan bersama TNI dan Polri beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel, Muksin Al-Fachri, mengatakan operasi penerapan protokol kesehatan terus digencarkan. Hal itu lantaran tingginya tingkat penularan Covid-19 di wilayahnya serta angka kepatuhan protokol kesehatan juga mengalami penurunan.
“Ini kami lakukan giat operasi PPKM lagi, karena Covid-19 naik kembali. Kita juga harus memastikan SE Wali Kota Tangsel untuk penerapan Protokol Kesehatan dan jam operasional dilaksanakan dengan benar,” ujarnya, Selasa (15/2/2022).
Muksin menilai, pelaksanaan protokol kesehatan oleh masyarakat Kota Tangerang Selatan sampai hari ini mengalami penurunan. Karena, Masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker meskipun berada di tempat keramaian.
“Pelanggaran paling banyak ya itu, tidak pakai masker. Untuk saat ini kita berikan teguran, dan berikan masker untuk masyarakat. Butuh kesadaran semua pihak,” tambahnya.
Muksin menyampaikan, pelanggaran yang banyak terjadi adalah terjadinya kerumunan dan tidak menggunakan di Pasar Tradisional Bukit Benda Timur, Pamulang. Sebanyak 50 orang pun tercatat melakukan pelanggaran protokol kesehatan tidak menggunakan masker.
“Selain itu, kami juga dilakukan pemantauan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di beberapa Mal di Wilayah Tangerang Selatan. Pemantauan dilakukan di Mal Teras Kota, ITC BSD, Transmart Graha Raya, hingga Pasar Segar Graha Raya,” sebutnya.
Muksin menambahkan, pihaknya tidak akan segan memberi teguran kepada setiap pelanggar protokol kesehatan di wilayahnya. Seperti, berupa denda hingga pencabutan izin usaha akan diberlakukan apabila kondisi Covid-19 dan kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan terus mengalami penurunan.
“Pelaksanaan razia ini nantinya akan rutin dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan serta tim gabungan TNI dan POLRI. Mengenai teknis pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” jelasnya. (Hisyam)