Ayah Tega Perkosa Anak di Kabupaten Tangerang Gegara Tak Puas Dilayani Istrinya
TERANCAM 15 TAHUN PENJARA
KABUPATEN TANGERANG,PenaMerdeka – AS (43), seorang ayah di Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang tega memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun. Tindakan bejat itu dilakukannya lantaran merasa kurang dilayani sang istri, hingga melampiaskannya pada sang anak.
“Itu kejadian tahun lalu, dan pelaku kami tangkap diawal tahun ini,” kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi, Kamis (16/2/2022).
Zain mengatakan, tindak pemerkosaan tersebut berawal saat pelaku yang melihat korban sedang menonton tv diruang tengah. Kemudian pelaku yang sedang dalam kondisi bernafsu, langsung menghampiri korban.
“Pelaku yang juga ketua RT ini, menghampiri korban, kemudian pelaku membuka celana pendek yang dikenakannya dan mengeluarkan alat kelaminnya,” ucapnya.
Selanjutnya, pelaku menarik pakaian dalam korban dan berbuat tindakan itu. Sebelumnya, pelaku sempat mengancam korban untuk diam dengan gestur akan memulul korban.
“Korban diminta diam hingga tindakan itu langsung dilakukan pelaku. Usai melakukannya, korban diminta untuk tidak mengadu kepada sang ibu. Tidak hanya sekali, perbuatan itu dilakukan sebanyak 3 kali, hingga akhirnya korban pun mengandung,” jelasnya.
“Perbuatan pelaku diketahui istrinya saat korban merasakan aneh pada tubuhnya. Kemudian saat diperiksa, diketahui sang anak hamil 11 minggu. Disana korban diminta untuk bercerita, setelah tahu hal itu, ibunya membuat laporan dan pelaku berhasil ditangkap,” sambungnya.
Zain menyatakan, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23, Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
“Dan nantinya akan ditambah 1 per 3 masa hukuman penjara karena dilakukan secara berulang oleh orang tua, wali, guru atau tenaga pendidik,” jelasnya. (Hisyam)