Sampai Ada yang Wafat, Puluhan Eks Buruh PT Jabatex Pailit Geruduk PN Tangerang Minta Haknya Rp50 Miliar
CARUT-MARUT 7 TAHUN MENUNGGU
KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Puluhan perwakilan mantan pegawai PT Jabatex yang dinyatakan pailit sejak 2018 menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten. Kedatangan mereka dalam rangka menuntut haknya sebesar Rp50 miliar yang tidak dibayarkan kepada 465 karyawan.
Bahkan, sebanyak 26 eks pegawai perusahaan yang pernah memproduksi tekstil di wilayah Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang tersebut meninggal dunia.
“Kita datang ke pengadilan dalam rangka pemanggilan Ketua PN ada rapat koordinasi terkait eksekusi PT Jabatex failid,” kata salah satu buruh, Misno saat ditemui, Kamis (17/2/2022).
Misno mengatakan, seharusnya PN Tangerang telah mengeluarkan perintah eksekusi. Mengingat perkara tersebut telah inkrah di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Sampai saat ini yang seharusnya sudah ingkrah itu eksekusi dan sekarang sudah ada kurator. Kami menunggu hak hak kami itu akan terbayarkan kalau sudah di eksekusi. Tapi sampai saat ini kami mayoritas orang-orang yang sudah tua sampai 26 temen kami meninggal dan ahli waris menunggu hak kami belum juga dibayarkan,” paparnya.
Misno menjelaskan, dirinya mengaku tersiksa dengan tidak jelasnya sikap dari PN Tangerang. Pasalnya tidak sedikit para mantan buruh yang bekerja di perusahaan tersebut terkatung-katung.
“Kami miris kondisi kami carut maut kami hanya menunggu dan itu kami minta segera di eksekusi karena kami meminta hak kami,” ujarnya.
Padahal, lanjut dia, pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi dengan pihak terkait. Namun sampai saat ini belum juga menemui kejelasan.
“Kalau sudah dilihat dari rapat sudah dua kali tahun 2020 sudah rapat juga tahun 2021 juga . Yang seyogyanya sudah saat ini di eksekusi , kami tidak tahu ada kendala apa sampai saat ini. Kami sadar betul apa yang dilakukan tim kurator, karena kami juga taat hukum,” jelasnya.
Bahkan dirinya mengklaim bahwa saat ini pihak PN Tangerang malah hendak melakukan mediasi kembali antara buruh dengan perusahaan. “Kata Ketua PN masih di beri ruang untuk diskusi hingga seminggu,” jelasnya.
Dirinya berharap dari 453 mantan pegawai dan 26 orang ahli waris yang mewakili keluarga mereka yang telah meninggal dapat menerima kejelasan dalam hal ini hak mereka.
“453 karyawan, 26 yang meninggal. Total tagihan dari karyawan itu list ada di MA 50miliar hak kami sebagai pekerja,” tuntasnya.
KETUA PN TANGERANG DIDUGA LANGGAR HUKUM
Sementara itu, kurator Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Domu Wellin, menyatakan sebetulnya rapat koordinaai ini diduga melanggar hukum, karena bukan lagi proses produstisia atau proses hukum sehingga berpotensi melanggar kode etik hakim.
“Diharapkan segera dieksekusi agar kami dapat melakukan pengurusan dan membereskan dari aset PT Jabtex yang pailit tersebut,” tukasnya.
“Yang jadi masalah adalah proses penyegelan itu belum dijalankan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang. Kami tidak tahu masalahnya apa yang pasti pengadilan niaga sudah memberikan delegasi,” sambungnya.
Domu menambahkan, apabila Ketua Pebgadilan Negeri Tangerang tidak juga melamukan penyegekan, maka akan melangkan hal ini ke Komisi Yudisial (KY) dan menjalankan citra umum kepailitan PT Jabatex.
“Citra umum kepailitan ini sesuai dengan UU Kepailitan No 37 tahun 2004. Langkah itulah terpaksa akan kita tempuh,” jelasnya. (Hisyam)