Buntut Kasus Jaya Real Property Vs Hadidjah, Jadi Begini Nasib Kakanwil BPN Banten Dimata Pengacara

KAKANWIL SEBUT SENGKETA JAYA REAL PROPERTY VS HADIDJAH MIRIP KASUS DI MALANG

KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Kasus sengketa kepemilikan lahan antara PT Jaya Real Property dan R Siti Hadidjah (85) di kawasan pengembangan Bintaro, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum menemukan titik temu. 

Kuasa hukum Siti Hadidjah mengkomplain pihak Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Banten, sebab dianggap tidak mempelajari pokok perkara lebih dalam.

Seperti diketahui, menurut Erwin Fandra Manullang Kuasa Hukum nenek Siti Hadidjah seorang pensiunan guru ini menyebutkan, kini lahan yang sebelumnya diklaim sebagai milik klienya berada dalam penguasaan PT Jaya Real Property.

Lalu kata Erwin, saat ini pihaknya kecewa buntut statmen Rudi Rubijaya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Provinsi Banten di sejumlah media beberapa waktu lalu.

Dia menilai Rudi Rubijaya tidak relevan sebagai Kakanwil berbicara tanpa mengetahui duduk persoalan untuk lahan yang saat ini sedang bersengketa pihaknya dan PT Jaya Real Property.

“Asal bunyi (Asbun, red) saja, jelas perkara tanah klien kami sangat relevansi dengan instansi BPN Tangsel. Karena itu klien kami mempertanyakan informasi kepemilikan tanahnya. Kenapa bisa terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas tanah klien kami. Apa alasannya. Kan yang terbit SHGB, BPN. Ya saya pikir Bapak Kakanwil BPN Provinsi Banten harus lebih detil menggali fakta perkara ini biar sinkron,” ucap Erwin saat ditemui di Tangerang Selatan, Jumat (18/2/2022). 

Erwin megutarakan substansi permasalahan hukum R Siti Hadidjah adalah hak kepemilikan. 

“Saya tegaskan Ini bukan seperti permasalahan waris yang di Malang. Waris belum ada disini. Gini lho, esensinya klien kami tidak pernah jual tanahnya. Lalu tiba-tiba kata Lurah Pondok Ranji terbit SHGB. Yang kami pertanyakan ke BPN benar tidak terbit SHGB diatas tanahnya. Informasinya kan ada di BPN. Korelasinya jelas kepemilikan bukan waris,” tandasnya. 

Saat ini, Tim Kuasa Hukum nenek pensiunan guru terus melakukan upaya hukum demi mendapatkan keadilan. Salah satunya menggugat BPN Tangsel di Komisi Informasi Publik (KIP) Banten. 

“Demi keadilan, Ibu R Siti Hadidjah, nenek pahlawan tanpa tanda jasa ini terus kami perjuangkan. Rencananya kami akan difasilitasi Komisi III DPR RI untuk menghadap Pak Presiden dalam waktu dekat,” tegas Erwin. 

Diketahui sebelumnya Kepala Kanwil Provinsi Banten, Rudi Rubijaya mengatakan sengketa lahan antara R Siti Hadidjah dan PT Permadani Interland atas sebidang tanah seluas 6000 M2, yang kini dikuasai PT Jaya Real Properti.

Lahan yang berlokasi di Jalan Beruang, RT 006/002, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel merupakan kasus lama yang kini diadukan oleh kuasa hukum R Siti Hadidjah ke KI Banten. 

Rudi Rubijaya juga menjelaskan, kasus sengketa tanah antara R Siti Hadidjah dengan PT Permadani Interland, sebetulnya tidak ada hubungannya dengan BPN, karena hampir mirip dengan kasus sengketa lahan yang viral di Malang dengan membuat surat terbuka kepada presiden Jokowi. 

“Padahal itu masalah waris, tidak ada kaitannya dengan BPN,” tegas Rudi. (red)

Disarankan
Click To Comments