KABUPATEN TANGERANG,PenaMerdeka – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait aturan penghapusan tenaga honorer.
Hal itu agar segera melakukan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Karena kan harus menyesuaikan dengan APBD kita. Makanya kita masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat seperti apa,” ucap Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Kamis (9/6/2022).
Zaki menjelaskan, saat ini jumlah tenaga honorer yang bertugas di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tangerang termasuk di instansi dan tenaga pendidikan mencapai angka ribuan.
“Dengan kebijakan baru itu pegawai nanti tinggal PNS (pegawai negeri sipil) dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) bertugas di lingkup pemerintahan,” jelasnya.
Zaki menuturkan, petunjuk teknis yang akan dikeluarkan pemerintah sangat diperlukan. Sebab akan dijadikan acuan pemetaan para pegawai honorer di wilayahnya.
“Sebenarnya kita masih sangat membutuhkan tenaga honorer ini, apalagi di tenaga pendidik dan di OPD (organisasi perangkat daerah) butuh tenaga pelayanan,” jelasnya. (hisyam)







