Mendalam Kasus Padi Padi Pakuhaji Tangerang, Pengacara: Kantongi Rekaman CCTV Ngadu ke Kapolri

POLISI SEBUT PRAPERADILAN HAK HUKUM WARGA

KABUPATEN TANGERANG,PenaMerdeka – Kasus dugaan perusakan portal di kawasan restoran Padi Padi, Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pihak Polres Metro Tangerang Kota menetapkan sembilan (9) orang tersangka. 

Menyusul sebelumnya, lantaran portal yang dipasang pihak Kecamatan Pakuhaji disebutkan telah dirusak pihak Padi Padi, sehingga pada 29 Maret 2022 lalu dilaporkan ke polisi dengan Nomor LP/B/500/III/2022/SPKT/Restro Tangerang Kota. 

Ke sembilan tersangka adalah BTK, AWS, HH, BH, SRY, AGS, WYD, UD dan BY. Lima tersangka adalah karyawan Padi Padi, dua orang pemilik dan dua lainnya warga sekitar yang diduga diajak terlibat melakukan perusakan.

Direktur LBH Cakra Perjuangan, Boy Kanu salahseorang kuasa pemilik Padi Padi Picnic Ground Pakuhaji mempertanyakan perihal pelaporan kasus perusakan dan penetapan status tersangka para kliennya. 

Menurutnya, lahan seluas 7 hektar yang kini dijadikan tempat wisata alam persawahan status dokumen administrasi lahannya sudah jelas, yakni sudah berstatus hak milik (SHM). Lahan yang berada di Desa Kramat tu diperoleh dari proses pembelian Bong Thiam sekitar 16 tahun lalu.

PLANG IMB DIANGGAP JANGGAL ALAT BUKTI PELAPOR DISEBUT HILANG

Namun langkah camat Pakuhaji mempersoalkan izin mendirikan bangunan (IMB) dan membuat portal untuk menutup jalan masuk restoran dianggap tidak berdasar. 

Jika sangkaan kami selain merusak portal karena milik pihak kecamatan tetapi alat bukti perusakan tidak bisa dtunjukan oleh pelapor. 

“Barang bukti sebagai alat bukti yang dituduhkan kepada kami juga tidak bisa dibuktikan pelapor karena alasan hilang. Klien kami juga jadi bertanya tanya,” ucap Boy Kanu saat jumpa pers di bilangan Tangerang, Selasa (6/9/2022).

img 20220907 150151
Janggal plang imbang ada di pohon

Bahkan dari temuannya kata Boy Kanu, pengumuman yang ditempel kawasan Padi Padi tanpa IMB juga bukan pada bangunan, tetapi pada pohon yang ada di sekitar.  

“Menaruh papan pengumuman tidak di bangunan tapi di pohon. Kok di pohon bukan di bangunan. Kalau persoalannya bangunan tidak ada IMB nya ya di bangunan (menempelnya). Lalu kenapa bangunannya tidak dirobohkan, malah menutup jalan masuk,” kata Boy Kanu.

KLAIM PUNYA REKAMAN CCTV SEKELOMPOK ORANG

Dalam kasus ini menurut Boy Kanu ada sejumlah kejanggalan. Beruntung kata Dia, tim kuasa hukum Padi Padi sudah mengantongi bukti rekaman CCTV untuk alat upaya pembuktian hukum pihaknya nanti.

Dan rekaman CCTV yang dipegangnya saat ini akan dijadikan alat bukti dalam proses upaya hukum yang dilakukannya sebagai kuasa hukum. Sebab, dalam kasus ini klien kami dituduh merusak dan menghilangkan alat bukti portal tersebut. 

Kami menganggap bukan pihaknya melakukan perusakan yang di dalamnya ada tiga orang petani setempat yang sekarang malah berstatus tersangka.

Boy memastikan pemilik dan karyawan restoran Padi Padi Picnic tidak melakukan perusakan apalagi menghilangkan besi portal seperti yang dituduhkan Camat Pakuhaji. 

“Justru portal itu dibongkar oleh sekelompok orang, kami punya rekaman CCTV-nya,” kata Boy.

Dia menyayangkan jika dalam kasus ini pihak terkait tidak mendalami adanya kejanggalan lantaran ada sekelompok orang sengaja membongkar portal pada 29 Maret 2022 dinihari. 

Maka itu Boy Kanu mengklaim dari bukti yang sudah dukantonginya salah satu upaya yang dilakukannya melakukan Praperadilan. 

“Rekaman CCTV salah satu yang akan dijadikan alat bukti proses praperadilan,” ujarnya. 

“Mengapa polisi tidak mengusut sekelompok oeang dalam rekaman CCTV Padi Padi. Penghilangan barang bukti ini menjadi indikasi kuat pagar besi itu sengaja dihilangkan sebagai dasar awal laporan pelapor. Ada orang yang membongkar portal itu malam hari, siapa mereka? Apa kepentingan mereka,” tegas Boy Kanu.

LAPOR BALIK CAMAT PAKUHAJI

Saat ini pihak LBH Cakra Perjuangan melakukan upaya hukum dengan melaporkan Camat Pakuhaji Asmawi ke Polres Metro Tangerang.

Laporan bernomor LP/B./1204/VIII/2022/SPKT/PM/Restro Tangerang tanggal 31 Agustus 2022 melaporkan Camat Asmawi dan anak buahnya dengan tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.

“Ini adalah salah satu upaya hukum kami, lapor balik, karena penyalahgunaan kekuasaan pejabat sangat kental,” kata Boy Kanu menambahkan.

MINTA PERLINDUNGAN HUKUM KAPOLRI DAN PRESIDEN

Lebih lanjut kata Boy Kanu, dalam kasus ini tim kuasa hukum akan menghadap pelaporan perkara ke Kadiv Propam Mabes Polri. Dan bisa juga dilakukan gelar perkara di Biro Pengawasan Penyidikan (Kabirowasiddik) Mabes Polri. 

“Kami akan menghadap Kadiv Propam dan Kabirowasiddik supaya ada gelar perkara. Dan supaya tahu motif pelaporan sebenarnya,” ucapnya.

Sesuaai dengan sejumlah statmen Kapolri bahwa institusi polisi harus bersikap adil. Dan penanganannya setipa perkara harus humanis kepada masyarakat.

img 20220907 150751
Suasana di Padi Padi Picnik, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

“Statemen Pak Kapolri saat di Komisi III DPR menyebut institusi polisi harus humanis dan berkeadilan,” ucapnya.

Dia melanjutkan pihaknya telah bersurat secara resmi ke Kapolri, Menkopulhukam, Kementrian ATR/BPN, KomnasHAM, Jaksa Agung, Kompolnas, DPR RI, Kejati Banten, Polda Metro, Polres Metro Tangerang Kota dan Satgas Mafia Tanah terkait perlindungan hukum ini ditembuskan juga kepada Presiden RI. 

“Sudah bersurat ke secara resmi agar perlindungan hukum. Surat juga kami tembuskan ke Presiden RI,” tukas Boy Kanu.

KAPOLRES: PRAPERADILAN HAK HUKUM WARGA 

Diberitakan sebelumnya Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan, proses praperadilan yang bakal dilakukan kuasa Padi Padi Picnik Pakuhaji Tangerang merupakan hak upaya hukum sebagai warga negara. Maka pihaknya juga siap menghadapi proses yang akan dilayangkan tersebut.

“Kita siap menghadapinya,” ujar Zain kepada wartawan, Jumat pekan lalu.

Namun demikian dalam kasus ini memastikan bahwa penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur. 

Kasus ini kata Kapolres bermula setelah pihaknya menerima laporan dari Trantib Kecamatan Pakuhaji tentang dugaan perusakan portal. Dan berlanjut sesuai dengan aturan menindaklanjuti pada penyelidikan. 

“Dari lakukan proses penyelidikan, melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait dari pelapor, terlapor hingga saksi-saksi. Dalam proses itu menemukan alat bukti yang menguatkan, secara bersama sama,” kata Zain. (red)

Disarankan
Click To Comments