UPDATE Kasus Padi Padi Picnic Pakuhaji Tangerang, Pengacara ‘Binggung Status Cekal’ Klien
PADI PADI PICNIC SUMBANGSIH PAJAK DAERAH
KABUPATEN TANGERANG,PenaMerdeka – Bong Thiam Kim pemilik Padi Padi Picnic Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, menurut LBH Cakra Perjuangan telah dilakukan cegah dan tangkal (Pencekalan) oleh Kantor Imigrasi.
Seperti diketahui, gonjang-ganjing persoalan kasus Padi Padi Picnic Pakuhaji ini berawal lantaran usaha resto menikmati alam bebas tersebut ditutup pihak kecamatan.
Pihak Kecamatan Pakuhaji menilai Padi Padi belum mengantongi izin mendirikan bangunan alias IMB. Lalu pihak Trantib memasang portal menutup akses masuk ke restoran yang juga berlatar pemandangan asri persawahan itu.
Namun, menurut pihak kecamatan, portal yang terpasang diduga sengaja dicabut dan dihilangkan oleh sejumlah orang. Lalu dugaan pengerusakan serta penghilangan barang bukti itu dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.
Buntut dari laporan itu, pemilik restoran Bong Thiam Kim dan suaminya Anton Wijaya Salim bersama empat (4) pegawai dan tiga (3) petani Padi Padi Picnik Pakuhaji telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Dan kini, menurut Direktur LBH Cakra Perjuangan Boy Kanu selaku Kuasa Hukum Padi Padi Picnic, klien Bong Thiam Kim dan seorang pemilik yang sudah berstatus tersangka telah dicekal kantor Imigrasi. Sehingga tidak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri.
Surat cekal menurutnya telah dilayangkan tertanggal 1 September 2022 Kantor Dirjen Imigrasi Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan dengan Nomor IMI.5 GR.03.04.0509 terkait penarikan sementara Paspor RI kepada klien Bong Thiam Kim.
Boy Kanu menambahkan, Bong Thiam Kim pengusaha taat administrasi, membayar pajak. Lalu memberikan kontribusi positif kepada lingkungan lantaran kebutuhan belanja usaha restorannya saja dibeli dari masyarakat sekitar.
Keberadaan Padi Padi Picnik Pakuhaji secara brand popularitas menurutnya, menguntungkan untuk wilayah di Pantura Kabupaten itu. Jika kita lihat, di jaman serba digital ini nama wilayah Pakuhaji terbantu.
Sebab, upaya promosi di media sosial serta media online oleh Padi Padi Picnic mempopulerkan nama Pakuhaji Kabupaten Tangerang.
“Ini image popularitas positif untuk nama Pakuhaji dan Tangerang secara umum,” ungkapnya.
Kata Boy Kanu melanjutkan, Resto Padi Padi Picnik juga memperkejakan warga sekitar untuk menjadi pegawai. Nahas, kata Dia, sekarang pegawai dan petani asli warga Pakuhaji telah berstatus tersangka, lalu yang terbaru ada pencekalan terhadap kliennya.
“Kami bingung soal pencekalan kliennya. Ini ada surat dari Kantor Dirjen Imigrasi untuk mencekal ibu Kim. Ini ada apa (cekal,red) sebenarnya? Apakah klien kami ini teroris? Bandar narkoba? Penjahat yang berbahaya? Lantas harus dicekal hanya gara gara urusan IMB saja?” ucap Boy Kanu dihubungi wartawan, Selasa (20/9/2022) malam.
Dia menambahkan, usaha resto Padi Padi Picnic Pakuhaji Tangerang telah mengantongi izin usaha resto dan membayar pajak.
“Dari usaha resto Ibu Kim bayar pajak, sekitar Rp 7 juta hingga Rp10 juta. Artinya klien kami punya sumbangsih pendapatan pajak daerah. Tapi kenapa harus dicekal ke luar negeri?”
“Jadi ini ada apa sebenarnya? Kami akan bersurat secara resmi ke Presiden Jokowi dan akan kami viralkan,” ucapnya. (red)