JAKARTA,PenaMerdeka – Pagu anggaran yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) senilai Rp15 triliun disetujui Komisi II DPR RI. Program yang duajukan KPU disebutkan untuk penyelenggaran tahapan pemilu tahun 2023

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan, anggaran itu terdiri dari program dukungan manajemen dan program penyelenggaraan pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi.

Dia merincikan, program dukungan manajemen sebesar Rp 1.993.456.627.000 dan program penyelenggaraan pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi sebesar Rp Rp 13.994.415.374.000. 

Junimart juga meminta kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk memasukkan pagu tambahan sebesar Rp 7,8 triliun ke dalam pagu alokasi KPU tahun 2023.

“Komisi II DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) tahun 2023 sebesar Rp15.987.872.001.000,- dan menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan KPU RI sebesar Rp7.869.445.225.000,” kata Junimart saat membacakan kesimpulan rapat Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Dia melanjutkan, rincian anggaran APBN itu digunakan untuk program dukungan manajemen sebesar Rp1.469.601.817.000 dan program penyelenggaraan pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi sebesar Rp5.634.220.000.000.

Junimart mengatakan kesepakatan anggaran ini merupakan tindak lanjut dari hasil konsinyering dua pekan lalu. Dia menyebut tambahan dana sebesar Rp 7 triliun yang diusulkan untuk KPU dan Rp 6 triliun untuk Bawaslu akan dibahas di Banggar DPR.

“Supaya bisa dibahas dalam badan anggaran dan bisa diteruskan kepada Menteri Keuangan untuk direalisasikan,” ucap Junimart.

“Ini perlu karena mereka kan bekerja berbasis anggaran. Kinerja berbasis anggaran bukan anggaran berbasis kinerja. Tanpa anggaran mereka tidak bisa bekerja,” tambahnya. (jirur)

Loading...