KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang meringkus empat warga negara asing (WNA) asal Kenya di wilayah Karawaci, Kota Tangerang. Mereka ditangkap lantaran memalsukan dokumen dan membuat keributan.
“Kami menangkap keempat WNA Kenya berinisial BTM, DMM, PPM, dan DNI. Ini berdasarkan laporan masyarakat karena telah membuat onar dan kegaduhan di wilayah itu,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto dalam keterangan, Selasa (21/2/2023).
Tejo mengatakan, saat penangkapan pihaknya kesulitan membawa para WNA ke kantor Imigrasi Tangerang. Pasalnya, keempat WNA tersebut sempat memberikan perlawanan kepada petugas.
“Saat diminta untuk menunjukan dokumen keimigrasian, keempatnya melawan hingga bermain tangan. Adanya perlawanan saat ditangkap,” katanya.
Menurut Tejo, dua dari empat WNA Kenya yang ditangkap tersebut pernah dideportasi karena telah habis masa tinggalnya atau overstay di Indonesia. Bahkan, kedua WNA berinisial BTM dan DMM itu kembali masuk ke Indonesia memalsukan dokumen.
“Jadi BTM dan DMM ini pernah di kami deportasi karena sudah overstay. Mereka masuk lagi ke Indonesia, dengan memalsukan dokumen dari negaranya. Kami akan deportasi kembali dan keberadaannya untuk masuk ke Indonesia ditangkal,” jelasnya.
Tejo menuturkan selama tinggal di kondominium di wilayah Karawaci, Tangerang, keempat WNA itu tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka pun masuk ke Indonesia sebagai pengusaha.
“Mereka tidak ada kerjaan di sini. Pengakuannya masuk ke Indonesia sebagai jual beli, dengan membeli barang dari Indonesia di jual kembali ke Kenya. Tapi itu enggak ada sama sekali track record-nya,” ungkapnya.
Tejo menambahkan, keempat WNA Kenya itu diduga melanggar Pasal 123 huruf (a) dan (b) dan/atau Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Akibatnya mereka akan dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi disertai penangkalan. (hisyam)







