KABUPATEN SERANG,PenaMerdeka – MJ (60), pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tanara ditangkap Satreskrim Polres Serang lantaran melakukan pencabulan terhadap anak didiknya masih dibawah umur. Ia diamankan di rumah istri pertamanya.

“Betul, MJ yang merupakan pimpinan ponpes diamankan petugas. Hal ini setelah dilaporkan karena diduga telah mencabuli beberapa santriwatinya,” ucap Kasihumas Polres Serang, Iptu Dedi Jumhaedi dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).

Dedi mengatakan, dari laporan yang diterima Personil Unit PPA ada 5 santriwati yang menjadi korban pelecehan oknum pimpinan ponpes ini. Kasus pencabulan yang dialami 5 santriwati ini terjadi dari bulan Maret hingga Desember 2022.

“Para korban mengaku dicabuli di ponpes milik tersangka dan ada yang sempat diinapkan di hotel,” tuturnya.

Dedi menjelaskan, terbongkarnya kasus tindak pidana asusila bermula ketika para korban saling bercerita apa yang telah diperbuat MJ. Ternyata, obrolan para korban ini terdengar oleh salah seorang tokoh masyarakat yang kebetulan melintas.

“Setelah mendengar adanya tindakan asusila, tokoh masyarakat ini kemudian memberitahu pihak keluarga korban. Setelah dibenarkan oleh korban, selanjutnya dilaporkan ke P2TP2A Kecamatan Tanara dan lalu dilaporkan ke Unit PPA,” katanya. 

Dedi menyebutkan, setelah mendapat laporan adanya dugaan terjadinya tindak pidana asusila, personel Unit PPA melakukan visum. Dari hasil visum, dua korban didapati terdapat robekan pada selaput dara akibat penetrasi benda tumpul.

“Berdasarkan hasil visum tersebut, personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka MJ diamankan di rumah isterinya sekitar pukul 11.00 WIB,” terangnya.

Dedi menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dengan motif tidak kuat menahan nafsu birahi. Tindakan bejat itu bermodus dengan mengimingi para korban akan dijadikan anak angkat. 

“Atas perbuatannya, tersangka MJ dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” tandasnya. (dra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *