Sidang Penabrak Kanit PPA Polres Tangsel Hingga Tewas Digelar: Terdakwa ‘Angkuh’ Mobilnya Rusak Tak Ada yang Ganti

ISTRI KORBAN MINTA DIHUKUM MAKSIMAL

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Sidang perdana kasus tabrakan yang mengakibatkan tewasnya Iptu Siswanto, Kanit PPA Satreskrim Polres Tangsel digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (2/10/2023). Agenda itu berlangsung di ruang sidang 1 dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi-saksi.

Ida Amini diketahui sebagai pelaku yang menabrak Siswanto pada 19 Agustus 2023 silam di Kawasan Alam Sutera, Tangsel. Ia didakwa Pasal 310 ayat 4 subsider 310 ayat 3 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Kuasa hukum korban, Agus Supriatna mengatakan, dakwaan yang dibacakan tersebut sudah jelas. Dengan begitu disebutnya masuk unsur lain yakni UU Lalulintas Nomor 22 Tahun 2019 dimana karena lalai dalam berkendara yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Tadi sudah disinggung tidak ada niat mencelakakan apalagi sampai menghilangkan nyawa. Hanya disini sangat disayangkan bahwa pelaku ini ketika kejadian tidak sama sekali minta maaf, tidak ada itikad baik bagaimana empati,” ucapnya usai sidang kepada wartawan.

Agus menyebutkan, dalam kesaksian saksi Robi mengaku kaget tidak adanya empati lantaran malah disebutkan takut mengenai atau merusak kendaraannya itu. “kalo mobil saya rusak, siapa yang mau ganti,” sebutnya.

Sementara istri korban, Maria berharap kepada majelis hakim terdakwa dapat dihukum secara maksimal. Ia juga mengaku terdakwa dinilai dengan sombong setelah menambak sang suaminya malah sibuk siapa yang mau mengganti mobil yang yang rusak itu. 

“Terdakwa itu setelah menabrak dengan sombong dengan mengatakan mobil gue hancur, rusak nih, siapa yang mau ganti. Dari awal kejadian dia minta maaf saya anggap ini musibah. Tapi melihat kelakuannya yang nabrak saya berpikir bukan musibah, ini kurang ajar,” ungkapnya. 

Marisa menambahkan, setelah 7 (tujuh) hari suaminya meninggal terdakwa sempat datang ke kediamannya. Ia disebut datang dengan ‘ujug-ujug’ menawarkan uang sebesar Rp50 juta untuk dapat mencabut laporannya tersebut.

“Begitu suami saya meninggal, lewat dari 7 hari, suami (pelaku) dan ibunya (terdakwa) sempat datang ke rumah saya. Dia langsung menawarkan uang Rp50 juta dengan mengatakan lagi ‘kira kira ibu kapan mau penangguhan tahanan’, artinya ini kurang etika sekali,” tukasnya.

Untuk diketahui, Kanit PPA Polres Tangsel Iptu Siswanto mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda road bike berpapasan dengan mobil dikendarai Ida Amini (29), yang ingin mendahului kendaraan lain. Diduga kurang hati-hati, ia menabrak Siswanto.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Sutra Boulevard, Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten pada Sabtu (19/8/2023) sekitar pukul 08.50 WIB. 

Tepatnya, saat Siswanto melaju dari arah Pondok Jagung ke arah Sport Center di Alam Sutera. Sesampainya di dekat Cluster Danau Biru dari arah berlawanan melaju kendaraan minibus yang dikemudikan Ida.

Akibat insiden tersebut, Siswanto tak sadarkan diri karena mengalami luka berat. Sedangkan mobil yang dikendarai IA mengalami kerusakan di bagian depan.

Korban pun langsung dibawa ke rumah sakit akibat peristiwa tersebut. Hingga akhirnya, pada 26 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB Iptu Siswanto menghembuskan nafas terakhirnya dalam perawatan di Rumah Sakit. (hisyam)

Disarankan
Click To Comments