8.725 Pengendara Langgar Gage Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran
TEREKAM ETLE
JAKARTA,PenaMerdeka – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mencatat, sebanyak 8.725 pengendara melanggar aturan ganjil genap (gage).
Ribuan pelanggar itu ditilang di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Tol Kalikangkung selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.
“Pelanggaran ganjil-genap jumlah total 8.725,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dikonfirmasi, Kamis (18/4/2024).
Usman mengatakan, pelanggaran tersebut telah terekam kamera Electronic-Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kebijakan ganjil genap saat saat mudik Lebaran 2024 berlaku sejak 5 hingga 16 April 2024 kemarin.
Dia melanjutkan, dari total 8.725 kendaraan yang melakukan pelanggaran terbagi menjadi dua.
Yakni arus mudik berjumlah 4.201 pengendara, sementara arus balik Lebaran sebanyak 4.524 pengendara.
Pihak kepolisian juga sudah mulai mengirimkan surat konfirmasi bukti pelanggaran atau tilang kepada para pelanggar.
Usman menambahkan, konfirmasi langsung dikirim secara online, melalui SMS, WhatsApp, email.
“Jadi (Pelanggar dapat membayar denda) bisa lewat e-Banking, bisa langsung,” tukasnya.