JAKARTA,PenaMerdeka – Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan meminta agar semua rumah potong ayam wajib bersertifikat halal. Sebab pemotongan hewan tersebut dinilai sangat penting sebelum hasilnya didistribusikan ke khalayak luas.

“Nanti semua ayam potong, itu harus ada sertifikat halal. Oktober sih sudah enggak ada tawar-tawar lagi, Oktober besok. Harus ada sertifikat halalnya,” ucapnya usai meninjau Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, kemarin.

“Tadi kita lihat, cara potongnya, kebersihannya, kesehatan hewannya, ada dokter, dan seterusnya. Kalau dulu, di kampung saya, kalau ayam terlindas mobil, (ambil), langsung potong,” sambungnya.

Ketua Umum PAN tersebut menyebutkan, ada syarat-syaratnya untuk ayam potong itu memenuhi standar agar tidak merugikan para konsumen. Sebab yang dikonsumsi tersebut haruslah sehat, halal, dan juga bersih.

Pemerintah mewajibkan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, batas akhir kewajiban sertifikasi halal itu pada 17 Oktober 2024. Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar.

Mengutip laman BPJPH Kementerian Agama, kewajiban sertifikasi halal tak hanya diberlakukan untuk produk dalam negeri saja tetapi produk usaha dari luar negeri yang beredar di Indonesia.

Hal ini dalam Undang-undang nomor 33 tahun 2014 Pasal 4 yang menyebutkan setiap produk masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. (rur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *