Pemprov DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap pada 23-24 Mei 2024 Besok
WARGA DIIMBAU TETAP PATUHI LALU LINTAS
JAKARTA,PenaMerdeka – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap pada Kamis-Jum’at 23-24 Mei 2024 mendatang.
Diketahui, 23 Mei merupakan Hari Raya Waisak, sedangkan 24 Mei cuti bersama Waisak.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bertepatan masa libur Hari Raya Waisak.
“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tulis keterangan Dishub DKI, Selasa (21/5/2024).
Meskipun penerapan sistem ganjil-genap ditiadakan, Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat tetap mematuhi peraturan lalu lintas.
“Mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan,” kata Dishub DKI. (rur)