JAKARTA,PenaMerdeka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara.
Selain Endin, KPK juga memanggil ajudan Ade Kuswara bernama Muhamad Reza untuk diperiksa sebagai saksi.
“Pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Budi mengatakan selain keduanya, penyidik memanggil salah staf dari tersangka Sarjan bernama Yuda Nugraha, ada juga sejumlah saksi dari pihak swasta yang ikut diperiksa kemarin.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Eks Bupati Ade dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.







