Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Bebaskan Denda dan Sanksi Pelanggan Hingga 20 Juni
SAMBUT HARI HARI LINGKUNGAN HIDUP
KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng melakukan penghapusan denda dan sanksi bagi masyarakat atau pelanggan rumah tangga dan instansi pemerintah. Pembebasan tersebut dimulai dari 1 Juni hingga 20 Juni 2024 mendatang.
Dewan Pengawas Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang, Yeti Rohaeti mengatakan, hal itu dilakukan dalam rangka menyambut Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024 pada 5 Juni 2024. Serta, diperkuat dengan adanya SK: 5.10/KEP-AM/V/2021 Tanggal 31 Mei 2024.
Yeti melanjutkan, tujuan adanya penghapusan tersebut tak lain untuk memudahkan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki denda dan sanksi atas keterlambatan pembayaran.
“Jadi kami Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang hadir ditengah masyarakat untuk memudahkan pembayaran, salah satunya dengan penghapusan denda dan sanksi,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Yeti menjelaskan, dengan adanya program penghapusan denda dan sanksi ini, pelanggan hanya membayar penggunaan atau pemakaian air saja. Artinya yang pelanggan bayarkan hanya pokoknya saja.
“Pelanggan yang memiliki denda dan sanksi bisa memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Program ini juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat untuk mau membayarkan pemakaian air bersih, sehingga kedepannya tidak ada lagi denda atau sanksi yang dapat memberatkan pelanggan,” katanya.
“Jadi, air yang telah digunakan oleh pelanggan tentunya harus dibayarkan. Apabila tidak dibayarkan tentunya akan terus menjadi piutang dan berdampak pada kebocoran keuangan,” lanjut wanita yang juga menjabat sebagai Asisten Daerah (ASDA II) pada Pemerintah Kota Tangerang.
Yeti menyebutkan, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, tim dari Perumda Tirta Benteng juga terjun langsung ke pelanggan yang memiliki denda dan sanksi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberadaan pelanggan.
“Personel langsung terjun ke rumah pelanggan untuk memastikan apakah penghuninya ada atau tidak. Jika ada tentunya akan diberikan edukasi tentang prosedur yang berlaku. Jika tidak ada penghuni maka akan diambil sebuah kebijakan,” ucapnya.
Yeti juga menambahkan, dirinya mengajak kepada pelanggan untuk segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktunya berakhir, dan untuk pembayaran berlaku di loket pelayanan. (hisyam)