Siap-siap Ada Jentik Nyamuk di Rumah, Warga Jaktim Bakal Didenda Rp50 Juta
PENGENDALIAN PENYAKIT DBD
JAKARTA,PenaMerdeka – Warga Jakarta Timur bakal dikenakan sanksi denda maksimal Rp 50 juta apabila di rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti yang menyebabkan penyakit demam berdarah dengue (DBD).
Hal tersebut mengacu pada Pasal 21 jo 22 Ayat 1 Perda nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit DBD.
“Pasal ini menerapkan sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan dua dan tiga bulan,” ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Jakarta Timur, Budhy Novian dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).
Budhy menjelaskan, sebelum dikenakan sanksi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat pelaksanaan pemberantasan sarang nyamuk (PSN), akan diberikan surat peringatan terlebih dahulu. Ketika sudah dapat tiga kali peringatan maka diajukan untuk sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
“Tahap awal warga diberikan surat peringatan pertama (SP1). Namun jika (surat peringatan) sampai tiga kali dapat surat peringatan, maka akan diajukan untuk sidang,” katanya.
Budhy menyebutkan, pemberian surat peringatan sudah mulai diterapkan sejak Jumat (31/5/2024). Tercatat, ada sebanyak 24 warga yang diberikan SP1 lantaran kedapatan jentik nyamuk aedes aegypti di rumah mereka.
“Paling banyak di Kecamatan Ciracas, Jatinegara dan Matraman. Kami akan kembali melakukan PSN kedua pada pekan depan,” tukasnya. (rur)