JAKARTA,PenaMerdeka – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mencatat, sudah sebanyak 284.614 Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta dinonaktifkan.

Penonaktifan administrasi kependudukan warga yang tidak berdomisili di Jakarta disebut tidak akan mempengaruhi Pilgub Jakarta 2024, sementara sebanyak 42.000 di antaranya berstatus meninggal dunia.

“Yang sudah dinonaktifkan secara sadarnya jumlahnya saat ini sudah 284.614 orang,” ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kota Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024) siang.

Budi menegaskan, penonaktifan ratusan ribu NIK KTP warga tidak berdomisili di Jakarta itu tak akan mempengaruhi kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta yang akan dilangsungkan November 2024 mendatang.

“Enggak akan berpengaruh. Kecuali yang pindah. Tapi kalau yang di nonaktifkan itu tidak mempengaruhi di KPU,” ucapnya.

“Karena kan mereka basic-nya adalah de jure bukan dengan facto. Jadi DPT-nya kan sudah diberikan ke kita. Sekitar 8,3 juta orang,” sambungnya.

Budi menegaskan penonaktifan NIK KTP warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta akan terus dilakukan. “Akan terus berjalan. Agar tertib administrasi kependudukan,” tukasnya. (Rur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *