BPK Ungkap Ratusan Kendaraan Dinas Pemkot Bekasi Keberadaannya Misterius

BPKAD SEGERA INVENTARISASI

KOTA BEKASI,PenaMerdeka – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut sebanyak 635 kendaraan dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tidak diketahui keberadaannya alias misterius. Hal tersebut diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan BPK di wilayah tersebut.

Aset yang bersumber dari uang rakyat itu menjadi salah satu dari 20 temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan Keuangan Pemkot Bekasi Tahun 2023. Jika ditotal senilai Rp61.027.787.739,60.

Atas hal itu, BPK merekomendasikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) dan Kepala Perangkat Daerah lainnya untuk melakukan inventarisasi keberadaan kendaraan Dinas senilai Rp61 miliar lebih tersebut.

“Bahwa data ini diperoleh berdasarkan proses inventarisasi kendaraan bermotor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilakukan oleh BPK dengan masing-masing OPD dengan cara mengisi lembar konfirmasi,” ujar Kepala BPKAD Kota Bekasi, Sudarsono melalui keterangan resminya, Rabu (31/7/2024).

Sudarsono mengklaim, sejumlah OPD mengisi lembar keterangannya dengan kurang tepat. Dia mencontohkan, pada OPD terdapat kendaraan yang ditetapkan status penggunaannya dioperasikan organisasi kemasyarakatan dan pihak eksternal.

Karena keterbatasan waktu belum melakukan cek dokumen dan fisik, sehingga mengisi keterangan yang kurang tepat, tidak ditemukan dan lain-lain.

“Terkait LHP pembayaran kendaraan bermotor yang menunggak antara lain. Banyak terdapat pada kendaraan, dipinjam pakaikan kepada ormas. Kendaraan baktor yang dihibahkan kepada masyarakat, karena nama kepemilikan masih Pemkot Bekasi,” terangnya.

Sudarsono menyebutkan, ada juga kendaraan (baktor) yang sudah dihibahkan kepada masyarakat namun dokumen kepemilikan masih atas nama Pemkot Bekasi, sehingga pada saat proses pemeriksaan OPD tidak cukup waktu untuk mengecek baik fisik maupun dokumen.

Terdapat juga kendaraan yang sudah rusak berat dan tidak operasional, imbuh Sudarsono, yang saat ini sedang disiapkan untuk diproses penjualan melalui KPKNL (lelang).

“Ada juga kendaraan yang sudah beralih kepemilikan melalui proses lelang, penjualan, hibah kepada instansi vertikal namun belum dihapus dari neraca BMD,” jelasnya.

Darsono menambahkan, pihaknya akan segera melakukan Desk bersama OPD terkait dalam rangka klarifikasi dan perbaikan data dan informasi dalam Neraca BMD masing-masing OPD (surat undangan berproses).

Selian itu, terhadap tunggakan pembayaran kendaraan bermotor yang sudah rusak berat atau tidak operasional, dihibahkan atau dilelang. Pihaknya pun telah bersurat kepada Samsat Provinsi Jabar dilakukan pemblokiran terhadap nopol kendaraan dengan status tersebut. (wi)

Disarankan
Click To Comments