Aktor dan Produser Film Bollywood Ditangkap di Bandara Soetta Coba Selundupkan Satwa Langka

DITETAPKAN TERSANGKA

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan penyelundupan satwa langka dengan tujuan India yang dicoba diselundupkan oleh RM (56) warga negara asing (WNA) asal India yang merupakan seorang aktor dan produser film.

Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan dilakukan 1 Juli 2024 bermula dari kecurigaan hasil citra X-ray koper dari pelaku yang tercatat sebagai bagasi pesawat Indigo Air nomor penerbangan 6E 1602 tujuan Mumbai, India.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan oleh pelaku, didapati 1 ekor Burung Cendrawasih Kuning Kecil, 1 ekor Burung Cendrawasih Botak Papua, dan 1 ekor Berang-berang Cakar Kecil Albino, yang disamarkan dengan berbagai macam makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak,” ujarnya, Jum’at (5/7/2024).

Gatot menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tidak memiliki izin khusus untuk pengangkutannya. Pasalnya, hewan itu termasuk ke dalam Appendix I dan II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), serta ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi di Indonesia.

“CITES adalah perjanjian internasional yang mengatur perdagangan hewan dan tumbuhan liar untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan melindungi hewan dari kepunahan. Pelaku tidak memilikinya,” katanya.

Gatot menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku jika dirinya mengaku berprofesi sebagai aktor dan produser film Bollywood, dalam kunjungannya ke Indonesia hanya untuk berlibur. 

Namun, saat akan kembali ke India pelaku dititipkan koper oleh kenalannya yang juga WNA India di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, untuk diberikan kepada seseorang saat tiba di negaranya.

“Kami tidak mudah begitu saja berdasarkan pengakuan pelaku. Kami melakukan penelusuran lebih lanjut, dan didapati fakta jika RM tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta telah membawa koper berisi hewan tersebut dan tidak terdapat penitipan sebagaimana pelaku katakan,” jelasnya.

Gatot menambahkan, penindakan terhadap kasus itu telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan RM sebagai tersangka. “Terhadap barang bukti berupa 2 ekor Burung Cendrawasih dan 1 ekor Berang-berang selanjutnya dititipkan dan dirawat di BKSDA Jakarta,” tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (Hisyam)

Disarankan
Click To Comments