Keppres IKN Terbit, Pemprov Jakarta Langsung Cetak 8,3 Juta KTP warga DKJ
BLANKO DIKLAIM AMAN
JAKARTA,PenaMerdeka – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal langsung mencetak 8,3 juta KTP warga Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan diterbitkan presiden.
“Blanko sudah aman, (Jumlahnya) 8,3 juta. Keppresnya keluar itu langsung kita cetakkan,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin di Balai Kota DKI, Jum’at (19/7/2024).
Budi pun memastikan blanko penggantian KTP warga Jakarta dari DKI ke DKJ pun tercukupi dan segala proses penggantian itu baru bisa dilakukan setelah status DKI Jakarta secara resmi berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Enggak nunggu penonaktifan, setelah Keppresnya keluar sudah kami bisa langsung lakukan, kami nunggu Keppresnya,” ucapnya.
Budi juga memastikan penggantian KTP warga Jakarta tak berdampak terhadap pelayanan publik yang menggunakan NIK hanya KTP warga Jakarta akan berubah pada status provinsi yang awalnya Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
UU ini mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dan UU tersebut ditandatangani pada 25 April 2024. Salinannya bisa diunduh di situsjdih.setneg.go.id. (rur)