KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Pengamat Kebijakan Publik, Ibnu Jandi mewanti-wanti rencana pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) delapan (8) kota/kabupaten yang ada di Provinsi Banten lantaran akan menimbulkan kekhawatiran yang nantinya berpotensi mengalami kerugian.

Sebab menurutnya pemindahan dari Bank Jabar Banten (BJB) ke Bank Pembangunan Daerah Banten (Bank Banten), lembaga keuangan intermediasi tersebut secara infrastruktur sarana prasarananya belum mampu untuk melayani RKUD 8 kota/kabupaten se-Provinsi Banten.

“Kalau secara infrastruktur tentu kan seperti kantor-kantor cabang, mesin anjungan tunai mandiri (ATM) apakah sudah siap? Layaknya Bank BJB yang sudah puluhan tahun bermitra dengan pemerintah daerah se-Banten, dan kalau kantor cabang tutup apakah mampu Bank Banten merekrut karyawannya untuk memperkejakan kembali,” ucapnya kepada wartawan di Kota Tangerang, Minggu (4/8/2024) petang.

Jandi merinci, dampak yang akan terjadi yakni; hilangnya deviden dari BJB, hilangnya alokasi CSR BJB, hilangnya pelayanan monitoring transaksi pajak daerah (tapping box), hilangnya kolaborasi program insentif untuk kader posyandu, kader PSM, dan lain-lain.

“Kemudian sejumlah MoU atau perjanjian kerjasama (PKS) antara BJB dan sejumlah Pemda se-Tangerang Raya. Diantaranya MoU terkait layanan penerimaan PBB-P2 dan BPHTB, MoU terkait layanan penyimpanan uang daerah, MoU terkait layanan penerimaan setoran pajak daerah, dan sejumlah MoU lainnya,” paparnya.

Jandi mencontohkan, di Kabupaten Lebak yang telah melakukan pemindahan RKUD ke Bank Banten ternyata malah menimbulkan masalah, sebab gaji para aparatur sipil negara (ASN) setempat terhambat lantaran fasilitas prasarana yang belum memadai.

“Contoh di Lebak itu merupakan bukti Bank Banten masih belum profesional dan belum siap untuk menjadi sebuah bank pembangunan daerah,” katanya.

Jandi menyebutkan, selain itu apabila RKUD dipindahkan khawatir terjadi gagal bayar (collapse) dan terjadi instabilitas keuangan daerah, stabilitas sosial, stabilitas politik serta perekonomian lantaran pemindahan tersebut bukan hanya sekedar pemindahan buku saja.

“Ini tantangan bagi Bank Banten yang harus dia jawab dari kajian analisa Saya, bila memang mampu dia harus menjawab dengan data yang dia miliki bukan dengan retorika dan yang paling signifikan ancamannya adalah instabilitas daerah,” tegasnya.

Diketahui, baru dua daerah di Banten yang telah melakukan pemindahan RKUD ke Bank Banten yaitu Kabupaten Lebak dan Kota Serang, sementara 6 kota/kabupaten lainnya belum melakukan pemindahan RKUD.

Pemindahan RKUD itu berdasar Instruksi Mendagri (In-Mendagri) No 900.1.13.2/1756/32 Tahun 2024 tentang Bank Banten dan Perda Provinsi Banten No 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten.

Menurut Jandi, dalam proses pembentukan Perda pendirian Bank Banten itu tidak melibatkan 8 kabupaten/kota se-Banten. Lalu kebijakan In-Mendagri tersebut yang mewajibkan kabupaten/kota se-Banten mendukung permodalan Bank Banten, dinilai penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

“Abuse of power, karena seharusnya kebijakan tentang tata kelola keuangan negara dan daerah itu adanya di Menteri Keuangan,” jelasnya.

Jandi menambahkan, data menunjukkan Bank Banten dalam keadaan yang tidak sehat. Posisi keuangan Bank Banten pada 2020 tercatat mengalami kerugian sedikitnya Rp300 Miliar, dan pada 2021 tercatat rugi sedikitnya Rp265 Miliar.

“Kebijakan Mendagri dan kebijakan Pj Gubernur Banten ingin memajukan Bank Banten dengan mengorbankan stabilitas Bank BJB, itu namanya menyelesaikan masalah dengan masalah,” pungkasnya. (hisyam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *