Buntut Kelanjutan Reklamasi Teluk Jakarta, Andika Tolak Eksploitasi Pasir Laut Banten

BANTEN,PenaMerdeka – Soal kekhawatiran masyarakat di sepanjang pesisir perairan Banten menyusul pasca dicabutnya moratorium reklamasi Teluk Jakarta, Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy menolak kalau ada kegiatan eksploitasi pasir laut yang potensinya bakal merugikan nelayan.

Disebutkan Andika, nantinya bahwa kerugian bukan hanya dari berkurangnya hasil tangkapan ikan kepada nelayan saja. Tetapi terumbu karang dan biota laut yang ada di perairan Teluk Banten juga akan mengalami kerusakan.

“Untuk itu saya secara tegas menolak eksploitasi pasir laut di perairan Banten,” ujar Andika, Kamis (12/10/2017).

Andika ketika ditemui wartawan mengaku kalau ada kegiatan penambangan pasir dipastikan menghancurkan mata pencaharian masyarakat nelayan.

“Masyarakat nanti jadi susah mendapatkan ikan, kami sudah banyak mendapatkan keluhan soal ini dari masyarakat,” jelasnya.

Namun demikian kata Wagub hingga kini dari pusat Pemerintah Provinsi Banten belum dapat pernyataan langsung atas isu eksploitasi pasir laut tersebut.

“Kita juga belum mendapatkan tembusan dari pemerintah pusat,” imbuhnya.

Maka itu berkaitan dengan persoalan ini ia mengaku akan tetap berkomunikasi dengan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Seperti diketahui surat moratorium dengan Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pertanggal 5 Oktober 2017 ditandatangani Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

Sebelumnya moratorium dilakukan, kegiatan penambangan material pasir yang berjumlah jutaan kubik untuk pengurugan Teluk Jakarta berasal dari hasil eksploitasi pasir laut di Perairan Lontar, Pulau Tunda, Pulau Panjang, di kecamatan Pontang dan Tirtayasa bahkan Anyer yang berada dipesisir perairan Selat Sunda, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. (rhn)

Click To Comments