JAKARTA,PenaMerdeka – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil menjaring sejumlah preman dan “pak ogah” di kolong traffic light (TL) Coca Cola, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, dalam Operasi Bina Tertib Praja, Selasa (13/8/2024) malam.

Pelaksana Harian (Plh) Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Martua Manik menyebutkan, dalam operasi tersebut sebanyak 10 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang terdiri dari preman dan pak ogah itu.

“Kami dari Satpol PP Kecamatan Pulogadung sudah melaksanakan penjangkauan PPKS, dan kami temukan sekitar 10 pelanggar yang kami tindak,” ucapnya dalam keterangan, Rabu (14/8/2024).

Martua menyebutkan, dalam operasi ini, para petugas menyasar titik rawan yang biasanya menjadi lokasi para preman dan “pak ogah” beraksi, dan mereka yang kedapatan dianggap melanggar ketertiban umum lantas diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan.

“Selanjutnya, mereka dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Kemudian para PPKS pelanggar peraturan daerah kita bawa ke Panti Sosial Cipayung, Jakarta Timur,” ujarnya.

Untuk memudahkan penangkapan, sebagian petugas tidak mengenakan seragam dalam operasi tersebut. Martua mengatakan, tidak ada kendala yang berarti dalam penindakan operasi kali ini. 

“Sebenarnya sih kesulitan tidak ada, yang penting konsisten kami di lapangan. Mudah-mudahan para pelanggar mengerti bahwa mereka itu melanggar,” katanya.

Martua menambahkan, jika ada yang kembali melanggar, petugas akan membawa mereka ke dinas sosial untuk selanjutnya diberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Operasi itu diketahui sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pada Bab II Pasal 7 berbunyi bahwa setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan atau jasa. (rur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *