JAKARTA,PenaMerdeka – Pemprov DKI Jakarta bakal melarang mobil berusia 10 tahun untuk mengaspal di Ibu Kota. Pembatasan usia kendaraan tersebut mulai berlaku pada 2025 mendatang.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, salah satu tantangan terbesar saat ini adalah masalah lingkungan hidup yakni kualitas udara yang sudah beberapa waktu mengalami penurunan.
Untuk itu, ada beberapa langkah yang dilakukan dan membutuhkan kerja sama dari semua pihak lantaran kualitas udara di Jakarta bukan ditentukan oleh kegiatan pemerintahan, tetapi kegiatan ekonomi dan rumah tangga.
Kedua hal tersebut, baik pemerintah atau komponen masyarakat diatur dalam Instruksi Gubernur No 66/2019. Arah dari aturan itu mendorong lebih banyak lagi masyarakat menggunakan angkutan umum massal.
“Karena itu ekspansi kendaraan umum massal itu akan dilakukan secara masif. Kita juga mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi dan mulai dari sepeda sampai kendaraan listrik. Tak kalah penting kita akan fasilitasi penambahan jalur untuk pejalan kaki yang lebih banyak,” papar Anies.
Anies menambahkan, salah satu kebijakan yang diatur dalam Ingub No 66/2019 itu membatasi kendaraan pribadi dengan usia maksimal 10 tahun.
“Pembatasan ini berlaku 2025, agar masyarakat memiliki kesiapan waktu kendaraan yang bisa beroperasi di Jakarta hanya kendaraan usianya di bawah 10 tahun dan seluruh kendaraan diuji emisi,” imbuhnya. (deden)