JAKARTA,PenaMerdeka – Polda Metro Jaya mencatat, sudah memulangkan 300 orang pengunjuk rasa menolak revisi UU Pilkada yang sebelumnya ditangkap oleh polisi pada Kamis (22/8/2024) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hanya ada satu orang pengunjuk rasa yang belum dipulangkan karena masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat.
“Semua sudah dipulangkan. Namun, satu orang masih dilakukan pengembangan,” ucap Ade Ary saat diwawancarai, Jumat (23/8/2024) kemarin.
Ade menyebutkan, orang tersebut diperiksa terkait dengan peristiwa pembakaran mobil polisi di Pospol Pejompongan. “Iya (soal pembakaran mobil polisi), dua orang sudah pulang,” katanya.
Ade menyebutkan, Polisi menetapkan 19 dari 301 orang yang ditangkap sebagai tersangka. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merusak pagar Kompleks Gedung DPR.
Sedangkan 18 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena melawan dan tidak mematuhi arahan petugas.
“Tentunya penetapan tersangka ini telah melalui proses pendalaman, penyitaan barbuk, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara,” kata Ade Ary.
Ade menambahkan, 19 orang tersebut tidak ditahan karena pihak keluarga menjamin para tersangka tidak melakukan tindakan anarkis. (ru)







