Catatan (1) Akhir Tahun 2024: Aktor Spekulan Kursi Jabatan ASN Pemprov Banten Gentayangan?
THE RIGHT MAN ON THE RIGHT PLACE
BANTEN,PenaMerdeka – Alih-alih menoreh kesan positif saat masa akhir kepemimpinan, Pj Gubernur Banten Al Muktabar justru sempat mendapat respon protes sejumlah pihak. Reaksi kencang yang dialamatkan kepadanya bermula saat Al Muktabar menggelar rotasi mutasi dan bakal juga melakukan open bidding di lingkup Pemprov Banten.
Al Muktabar telah melakukan rotasi mutasi terhadap 47 pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon III dan IV Pemprov Banten 28 Oktober 2024 lalu. Proses itu hanya satu bulan menjelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang berlangsung 27 November 2024 lalu.
Al Muktabar beralasan, pelantikan yang dilakukannya untuk memenuhi kebutuhan organisasi. Al Muktabar tak menggubris jika kepala daerah dilarang melaksanakan rotasi mutasi enam bulan sebelum dan sesudah pelaksanaan pemungutan suara.
“Rotasi mutasi ASN ini dikecualikan. Karena sudah disetujui Kemendagri dan BKN. Baca pasal berikutnya ada pasal 1,2 dan 3,” kata Muktabar menjelaskan kepada awak media.
Imbas rotasi mutasi itu sejumlah pihak menyebutkan, untuk lolos mendapat kursi basah dan mendapat promosi jabatan lalu menguap anggapan harus menggunakan uang pelicin.
Pasalnya, kini di sejumlah media sosial ada seruan dari sejumlah kelompok mahasiswa memberi tagline ‘Adili dan Copot Pelaku Mafia Jual Beli Jabatan di Pemprov Banten’ dengan gambar sejumlah pejabat yang masih aktif.
Rohadi (bukan nama asli) mengatakan, menempatkan pejabat ASN Pemprov Banten bukan berdasarkan pada ahlinya di kedinasan tentunya akan memaksa organisasi tidak bakal berjalan. Penempatan itu nantinya akan mempunyai masalah terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Al hasil, efeknya program mandek tidak berjalan, melenceng dari yang diinginkan pimpinan.
Lebih dalam kata dirinya yang sebagai ASN itu, jika benar terjadi pukulan telak untuk sebuah pemerintahan karena rakyat butuh pelayanan maksimal.
Awal munculnya lantaran bisa diduga karena ada para spekulan yang mentransaksikan jabatan. Pola rekrutmennya sudah keluar aturan, maka sulit rakyat mendapatkan pelayanan bagus.
“Kalau bukan the right man the right place biasanya orientasinya cuma pingin jabatan, maka ketika ditempatkan biasanya tidak profesional. Mereka hanya individualistis cari keuntungan saja. Bisa jadi karena jangan jangan sudah ada fee di depan jabatan. Mudah mudahan ini tidak terjadi, malu lah malu sama pendiri dan pendahulu Banten,” kata Rohadi yang meminta nama aslinya tidak disebutkan, Senin (16/12/2024).
Sebelumnya Al Muktabar memastikan, pelantikan dan pengukuhan pejabat ASN Banten yang dilantik baru lalu itu didasari kebutuhan organisasi dan profesionalisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dan, Al Muktabar membantah jika proses rotasi mutasi jabatan di pemprov Banten tidak menggunakan uang sepeser pun.
“Saya sampaikan di Provinsi Banten tidak ada jabatan berbayar. Kalau ada informasi di luar (terkait jabatan berbayar) untuk jadi bagian evaluasi kita. Dan kita upayakan (pengisian jabatan) semaksimal mungkin berdasarkan profesionalisme,” tegas Muktabar.
Langkah Al Muktabar dianggap tidak relevan saat bau politik pilkada masih berproses. Setelah mendapat protes, rencana oppen bidding urung dilaksanakan Al Muktabar.
Kabar terbarunya dirinya digantikan Inspektur II Inspektorat Kemendagri, Ucok Abdul Rauf Damenta, menjadi Pj Gubernur Banten yang baru.
Pj Gubernur Banten harus mensukseskan masa transisi kepemimpinan usai Pilgub Banten 2024. Dibanding melakukan rotasi, mutasi dan pelantikan pejabat baru, Al Muktabar harus mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya Ketua Komisi I DPRD Banten, Pinan mengatakan, jika melakukan rotasi, mutasi bahkan pelantikan pejabat baru, maka program masyarakat sulit terealisasi. Lantaran, jabatan yang baru diemban oleh pejabat harus beradaptasi terlebih dahulu.
“Lebih baik di masa transisi seperti ini, Pj Gubernur Al Muktabar harus fokus terhadap penyelesaian pekerjaan di tahun 2024,” ungkap Pinan, beberapa waktu lalu.
Ketua Umum Melek Politik Indonesia, Aditya Ramadhan pun sebelumnya menilai langkah Al Muktabar terlalu sangat tidak relevan. Pasalnya menurutnya Al Muktabar berani melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Ditambahkannya, jika terjadi dilakukan lagi pelantikan ASN berdampak stabilitas politik dan memicu terjadinya kegaduhan di Banten.
“Larangan kepala daerah melakukan rolling jabatan, semenjak 22 Maret 2024, kecuali persetujuan Menteri Dalam Negeri itu pun terbatas hanya pada pejabat eselon I, eselon II,” ungkap Aditya Ramadhan beberapa waktu lalu. (red)