Qiyas Sebagai Sumber Hukum Islam

PENALARAN HUKUM SYARIAH TAK SECARA EKSPLISIT

Oleh: Muhammad Imam Ilhamsyah, Mahasiswa Fakultas Agama Islam; Prodi Ekonomi Syariah; Universitas Pamulang

Hukum Islam merupakan sistem hukum yang komprehensif dan fleksibel, yang mampu menyesuaikan diri dengan perubahan zaman. Salah satu sumber hukum Islam yang penting adalah Qiyas.

Qiyas adalah metode penalaran hukum yang digunakan untuk menentukan hukum syariah dalam kasus-kasus yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur’an dan Hadits.

Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian, sejarah, syarat-syarat, jenis-jenis, contoh, peran, kritik, dan kontroversi Qiyas sebagai sumber hukum Islam.

Pengertian Qiyas

Qiyas berasal dari kata “qiyas” yang berarti “mengukur” atau “membandingkan”. Dalam konteks hukum Islam, Qiyas berarti membandingkan kasus yang tidak ada dasarnya dengan kasus lain yang sudah ada dasarnya untuk menentukan hukumnya.

Qiyas merupakan salah satu dari empat sumber hukum Islam, yaitu Al-Qur’an, Hadits, Ijma’ (kesepakatan ulama), dan Qiyas.

Sejarah Qiyas

Qiyas telah digunakan sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Imam Abu Hanifah (699-767 M) adalah salah satu ulama pertama yang menggunakan Qiyas dalam pengembangan hukum Islam. 

Imam Syafi’i (767-820 M) juga menggunakan Qiyas dalam kitabnya “Al-Risalah”. Qiyas kemudian dikembangkan oleh ulama lain seperti Imam Malik (711-795 M) dan Imam Ahmad bin Hanbal (780-855 M).

Syarat-syarat Qiyas:

1. Adanya illat (alasan) yang sama antara kasus yang baru dengan kasus yang sudah ada dasarnya.

2. Adanya kesesuaian antara kasus yang baru dengan kasus yang sudah ada dasarnya.

3. Tidak ada nash (teks) yang secara eksplisit menyebutkan hukum kasus tersebut.

4. Qiyas harus dilakukan oleh ahli fiqih yang kompeten.

5. Qiyas tidak boleh bertentangan dengan nash yang sudah ada.

Jenis-jenis Qiyas:

1. Qiyas ‘aqli (analogi rasional): membandingkan kasus berdasarkan logika dan akal.

2. Qiyas syar’i (analogi berdasarkan syariah): membandingkan kasus berdasarkan hukum syariah.

3. Qiyas istihsani (analogi berdasarkan keadilan): membandingkan kasus berdasarkan keadilan dan kesetaraan.

Contoh Qiyas:

1. Larangan meminum alkohol karena dapat menyebabkan kerusakan akal, seperti larangan meminum racun.

2. Kewajiban membayar zakat atas harta yang diperoleh dari usaha, seperti zakat atas harta yang diperoleh dari pertanian.

3. Pengaturan waris bagi anak angkat, seperti pengaturan waris bagi anak kandung.

Peran Qiyas dalam Hukum Islam:

1. Mengisi kesenjangan hukum.

2. Menyesuaikan hukum dengan perubahan zaman.

3. Meningkatkan fleksibilitas hukum.

4. Membantu dalam penafsiran Al-Qur’an dan Hadits.

5. Meningkatkan keadilan dan kesetaraan.

Kritik dan Kontroversi:

1. Qiyas dapat menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama.

2. Qiyas dapat digunakan untuk membenarkan tindakan yang tidak sesuai dengan syariah.

3. Qiyas memerlukan pengetahuan yang luas tentang hukum syariah dan prinsip-prinsipnya.

Kesimpulan

Qiyas merupakan sumber hukum Islam yang penting dalam menghadapi perubahan zaman. Dengan memahami pengertian, sejarah, syarat-syarat, jenis-jenis, contoh, peran, kritik, dan kontroversi Qiyas, kita dapat memahami peranannya dalam mengembangkan hukum Islam.

Daftar Pustaka

1. Al-Qur’an.

2. Hadits.

3. Kitab “Al-Hidayah” oleh Al-Marghinani.

4. Kitab “Al-Must

Disarankan
Click To Comments