JAKARTA,PenaMerdeka – Seorang warga Jakarta Barat (Jakbar), DKI Jakarta, IM harus menelan pil pahit lantaran diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh PT. Amartha Mikro Fintek.
Kuasa hukum korban, Andri dari Kantor Hukum Anakaji Perisai Keadilan menyebutkan, kejadian itu bermula sejak tahun 2017 korban memberikan modal kepada PT. Amartha Mikro Fintek untuk di investasikan.
“Dengan kesepakatan, klien kami akan menerima keuntungan sebesar 13 persen sampai dengan 17 persen per tahunnya,” ucap Andri dalam keterangan yang diterima, Senin (23/12/2024).
Andri menjelaskan, Amartha mengenakan bunga kepada nasabahhnya sebesar 32 persen samapai 33 persen per tahun, dari modal yang diinvestasikan tersebut, digunakan oleh PT. Amartha Mikro Fintek untuk didistribusikan lagi ke nasabahnya.
“Berjalanya waktu, nasabah dari Amartha banyak mengalami kredit macet dan sebagian dari keredit macet tersebut diminta oleh amartha untuk Write off (pemutihan/penghapusan hutang) berkali-kali kepada klien kami,” katanya.
Andri menyatakan, padahal sebelumnya Amartha menjanjikan bahwa sistem pada pembiayaan tersebut adalah sistem tanggung renteng oleh mitra Amartha dan nasabah binaanya, jika terjadi keredit macet pada anggotanya.
“Namun sangat disayangkan ketika terjadi kredit macet hal tersebut tidak dijalankan sesuai janji oleh Amarta,” katanta.
“Malah Amartha meminta untuk di Write Off, padahal persentase bunga yang diterima amartha jauh lebih besar dari yang diterima klien kami, namun ketika terjadi kredit macet Amartha tidak mau ikut menanggung kerugian,” sambungnya.
Andri mengatakan, pada website amartha ditulis bahwa TKB (Tingkat Keberhasilan Bayar) adalah 97,29% yang membuat kliennya tertarik berinvestasi, namun pada faktanya kredit macet jauh lebih tinggi daripada itu dan terbukti Amartha meminta di write off beberapa nasabah yang gagal bayar kepada kliennya.
Selanjutnya, lanjut Andri kliennya pada bulan november 2024 diharuskan oleh Amartha menyetujui syarat dam ketentuan tambahan melalui aplikasi Amartha, dan apabila tidak menyetujui syarat tambahan tersebut maka tidak bisa menarik kembali uang yang ada pada Amartha.
“Kami telah mengirimkan somasi sebanyak 2 kali pada bulan november 2024 kepada amarta, dan amartha memberikan tanggapan serta mengundang kami untuk hadir pada tanggal 25 November 2024 di Amartha Village pukul 14.00 WIB untuk membicarakan permasalahan tersebut,” katanya.
“Dan kami sebagai kuasa hukum dari korban telah datang tepat waktu sesuai undangan yang disampaikan Amartha, namun betapa kecewanya kami pertemuan tidak terlaksana, karena pihak Amartha beralasan sedang tidak ada di tempat, padahal kami hadir ke amartha atas undangan, terlihat sekali niat Amartha hanya mempermainkan klien kami,” paparnya.
Andri menuturkan, selanjutnya Amartha kembali mengundang untuk hadir kembali pada tanggal 02 Desember 2024 pukul 14.00 WIB, dan kamipun kembali hadir bertemu dengan pihak Amartha, namun pertemuan tersebut tidak mencapi hasil.
“Atas hal tersebut diatas klien kami telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada tanggal 29 November 2024, dengan Nomor Laporan STTLP/B/7242/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA,” tukasnya.
Sebab, Andri menambahkan PT. Amartha Mikro Fintek diduga melanggar Pasal 372 dan/atau 378 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dan atau Pasal 8 UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. (Syam)