JAKARTA,PenaMerdeka – Pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan libur sekolah selama satu bulan penuh selama Bulan Suci Ramadhan 2025 mendatang. Hal itu disebut perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas ibadah para siswa.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar menyebutkan, pertimbangan meliburkan sekolah selama Ramadhan tahun ini lantaran esensinya adalah untuk konsentrasi ibadah bagi umat muslim.
Dengan libur sekolah selama Ramadhan seperti era Presiden Gus Dur, ia berharap ibadah peserta didik selama puasa tetap berkualitas meski sekolah libur atau tidak libur sekalipun.
“Libur atau tidak, yang terpenting adalah kualitas ibadah selama Ramadan,” ujar Nasaruddin Umar, Rabu, 1 Januari 2025 kemarin.
Kata Nasaruddin, selama ini para siswa di pondok pesantren sudah diliburkan aktivitas belajar mengajarnya ketika Ramadhan. Namun, sekolah umum lainnya masih tetap ada aktivitas belajar mengajar, meski jamnya berkurang.
“Tetapi sekolah-sekolah yang lain juga masih sedang kita wacanakan, tetapi ya nanti tunggulah penyampaian-penyampaian,” katanya.
Nasaruddin menyatakan, munculnya wacana tersebut berasal dari keinginan dan harapan agar semua umat Muslim, terutama kaum pelajar bisa lebih fokus menjalani ibadah puasanya.
“Ramadan kali ini kita berobsesi akan bagaimana Ramadannya berkualitas, bagaimana membikin Ramadan berkualitas ya, mulai dari anak kecil sampai dewasa, kita memikirkan perspektif terhadap masyarakat di Ramadan itu,” pungkasnya.
ISI MASA LIBURAN POSITIF: PETIK PENDIDIKAN TAK HANYA DI SEKOLAH
Sementara itu Anggota Komisi VIII dari Fraksi PKB, Ashari Tambunan mendukung wacana libur sekolah selama Bulan Ramadhan. Ia menilai, peserta didik bisa mengisi liburan dengan kegiatan positif berbasis komunitas di lingkungan masing-masing.
“Peserta didik nanti bisa diarahkan untuk mengikuti kegiatan tadarus, buka bersama, hingga kajian di masjid atau musala di sekitar tempat tinggalnya,” kata Ashari dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2024).
“Dengan demikian, mereka bisa memahami arti penting kebersamaan di lingkungan masing-masing,” ucapnya.
Pengamat Sosial dan Keagamaan, Anwar Abbas menyambut baik rencana Kementerian Agama (Kemenag) untuk meliburkan anak sekolah selama bulan puasa. Menurutnya, langkah ini dapat membantu siswa memahami esensi bulan suci Ramadhan.
“Adanya rencana dari Kemenag untuk meliburkan anak-anak selama bulan puasa patut di sambut gembira agar anak-anak tahu bulan puasa itu adalah bulan suci yang harus dihormati,” kata Buya Anwar dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).
“Bukan berarti anak-anak tidak belajar dan tidak mendapat pendidikan. Mereka tetap mendapat pendidikan dan menempuh proses yang dipantau oleh sekolah melalui media online,” tambahnya.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini menekankan pentingnya libur sekolah pada Ramadhan. Ia percaya, libur ini dapat melibatkan masyarakat dalam mendidik anak-anak.
“Anak-anak, orangtua, dan masyarakat harus tahu bahwa tempat pendidikan tidak hanya di sekolah, tetapi juga di rumah dan masyarakat,” tambahnya.
NOSTALGIA ERA GUS DUR HINGGA KOLONIAL BELANDA ABAD 20
Jika wacana ini benar dilakukan, maka nostalgia libur sekolah sebulan era Presiden Gus Dur (Abdurrahman Wahid) akan kembali dirasakan masyarakat Indonesia.
Di zaman Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid, pemerintah juga telah meliburkan siswa dan guru selama satu bulan penuh selama Ramadhan. Saat itu, tujuannya agar masyarakat lebih khusyuk beribadah dan belajar agama.
Jika menelisik lebih jauh, ternyata sebelum era Gus Dur pun libur sekolah satu bulan saat Ramadhan telah diterapkan oleh pemerintah kolonial Belanda di awal abad 20.
Melansir laman museumkepresidenan.id, kebijakan meliburkan sekolah selama bulan Ramadan pernah diterapkan oleh pemerintah kolonial Belanda.
Saat itu, mereka meliburkan sekolah binaannya dari tingkat dasar atau Hollandsch Inlandsche School (HIS) hingga tingkat menengah ke atas, yakni Hogere Burgerschool (HBS) dan Algemeene Middelbare School (AMS).
Kebijakan ini terus dijalankan hingga masa pemerintahan Presiden Republik Indonesia pertama, yakni Sukarno. Saat itu, pemerintah menjadwalkan ulang serta menghentikan sementara kegiatan-kegiatan resmi dan tidak resmi.
Hal ini bertujuan agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.
SEMPAT DIHENTIKAN ERA PRESIDEN SOEHARTO
Kemudian, di era kepemimpinan Presiden Soeharto, pemerintah menghentikan kebijakan libur satu bulan penuh saat puasa.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan masa itu, Daoed Jusuf, berpendapat bahwa pelaksanaan libur puasa secara penuh merupakan kebijakan pembodohan yang dilakukan pemerintah kolonial.
Dia pun mengeluarkan Surat Keputusan P dan K Nomor 0211/U/1978 yang berisi imbauan pada masyarakat untuk tetap mengisi kegiatan pada waktu libur.
MENUAI BERAGAM PROTES SEJUMLAH PIHAK
Kebijakan yang dikeluarkan Daoed Jusuf ini menuai protes dari sejumlah pihak, salah satunya Majelis Ulama Indonesia (MUI). Akibatnya, di masa itu sebagian sekolah Islam tetap meliburkan siswanya selama satu bulan.
Libur selama satu bulan penuh selama bulan puasa juga pernah dirasakan oleh para siswa pada masa pemerintahan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Kebijakan ini dikeluarkan Gus Dur pada Ramadan 1999.
Selain meliburkan sekolah selama sebulan penuh, Gus Dur juga mengimbau sekolah-sekolah membuat kegiatan pesantren kilat.
Tujuannya, agar para siswa dapat lebih fokus untuk belajar agama Islam. Pada momen ini, para sekolah juga meminta siswanya untuk melaporkan kegiatan ibadah selama Ramadan, seperti tadarus hingga tarawih.
Namun saat itu, alasannya agar mereka yang bekerja di bidang pendidikan bisa fokus ke bidang lain.
Wacana meliburkan siswa sekolah satu bulan penuh saat Ramadhan, saat ini masih terus dipertimbangkan oleh pemerintah.
Pada tahun-tahun sebelumnya siswa hanya mendapatkan libur selama tiga hari pertama puasa. Libur awal puasa anak sekolah diatur Dinas Pendidikan dan kebijakan masing-masing sekolah.
SKB 3 MENTERI SUDAH TETAPKAN LIBUR
Sementara itu, diketahui dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, mengatur pada tahun 2025 ini, mendatang akan ada 27 hari libur.
Dimana, yang terdiri dari 17 hari untuk tanggal merah atau libur nasional dan 10 hari untuk libur cuti bersama. Namun, tidak tercantumkan adanya libur puasa Ramadan 2025.
SKB tersebut ditandatangani tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada Senin (14/10/2024).
Merujuk SKB 3 Menteri, total ada 27 hari libur yang terdiri dari 17 tanggal merah dalam rangka libur nasional dan 10 hari cuti bersama sepanjang 2025. Namun demikian, tidak ada ketetapan mengenai libur nasional dalam rangka puasa Ramadhan 2025.
SKB hanya mencantumkan libur Idul Fitri 1446 H selama enam hari pada 31 Maret-1 April 2025 serta libur Idul Adha 1446 H selama sehari pada 6 Juni 2025.
“Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1446 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” tulis diktum kedua SKB 3 Menteri. (Red)







