JAKARTA,PenaMerdeka – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto meminta pelantikan kepala daerah yang dijadwalkan 6 Februari 2025 diundur demi efisiensi.

Tito menjelaskan, jadwal pelantikan kepala daerah yang tak digugat dan jadwal pembacaan keputusan gugatan sengketa Pilkada 2024 yang ditolak MK (dismisal) berdekatan yang dijadwalkan sidang pengucapan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025.

“Beliau (Prabowo) berprinsip bahwa kalau memang jaraknya enggak terlalu jauh, untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja antara yang non-sengketa dengan yang dismissal,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

Kepada Tito, Prabowo berpesan pelantikan kepala daerah agar diupayakan berlangsung secepatnya. Sebab, pemerintah pusat menghindari adanya kekosongan politik di daerah.

“Kemudian juga untuk efektifitas pemerintahan, supaya semuanya bergerak berjalan, segera, jangan sampai terjadi transisi yang terlalu panjang,” ucapnya.

Tito mengaku, Prabowo sejatinya dapat melantik kepala daerah setingkat wali kota atau bupati saat pelantikan kepala daerah nanti. Meskipun, normalnya presiden memang hanya melantik gubernur.

Kemudian, gubernur menjadi pihak yang melantik wali kota atau bupati. Namun, berdasarkan peraturan, presiden kini dapat melantik gubernur hingga wali kota atau bupati.

“Ini memberikan kewenangan dan amanat untuk keserentakan, maka bupati dan wali kota dapat dilantik oleh presiden. Dan presiden akan melantik gubernur, bupati, wali kota yang tidak ada sengketa MK, termasuk yang tambahan secara serentak,” katanya.

Sebelumnya, Kemendagri membuka peluang pelantikan kepala daerah berlangsung pada 17, 18, 19, atau 20 Februari 2025. Kepala daerah yang akan dilantik merupakan kepala daerah yang tidak digugat serta kepala daerah yang gugatan dari pihak penggugatnya ditolak MK.

Eks Kapolri itu akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPU daerah, MK, Bawaslu, serta pihak terkait lainnya tentang waktu pelantikan daerah tersebut. Hasil koordinasi akan dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.

“Kni yang nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden karena jadwal dan acara pelantikan diatur dengan Peraturan Presiden,” pungkasnya. (Rur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *