Disnaker Kota Tangerang Mulai Buka Posko Pengaduan THR 2025

WAJIB DIBAYARKAN TAK BOLEH DICICIL

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Banten telah membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Lantai 2, Gedung Disnaker Kota Tangerang, hingga 27 Maret 2025 mendatang.

Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan menyebutkan, pihaknya turut melakukan pengawasan, pembinaan dan peneguran dalam urusan pembayaran hak THR keagamaan Idulfitri 2025 untuk para pekerja dan buruh di Kota Tangerang.

“Para pekerja bisa memafaatkan layanan ini untuk segera ditangani, ditindaklanjuti atau dilakukan mediasi untuk hasil yang baik untuk semua pihak. Tentunya, sesuai dengan aturan yang diberlakukan,” ucapnya, Rabu (12/3/2025).

Ujang Hendra menyatakan, dipastikan, THR keagamaan para pekerja atau buruh wajib dibayarkan dan tidak boleh dicicil oleh pengusaha atau perusahaan.

“Tercatat, tahun 2023 ada 77 aduan dan di tahun 2024 kemarin turun signifikan hanya delapan laporan. Ini menunjukkan kepatuhan perusahaan menjalani komitmennya urusan THR pegawainya di Kota Tangerang terus meningkat,” sambungnya.

Sementara itu Sekretaris Disnaker Kota Tangerang, Mamet Indiarto mengatakan, Posko Pengaduan THR ditempatnya tersebut dibuka setiap hari kerja, mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

“Aturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan segera diterbitkan dan sosialisasikan ke seluruh perusahaan di Kota Tangerang,” katanya.

Memet menambahkan, bila menemukan hal yang tak sesuai aturan, seluruh pekerja di Kota Tangerang diimbau manfaatkan Posko Pengaduan THR untuk menyelesaikan perselisihan terkait nominal ataupun waktu pemberian THR. (Hisyam)

Disarankan
Click To Comments