KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Pemerhati Lingkungan, Bambang Wahyudi menyambut baik telah dilakukannya Perjanjian Kerja sama (PKS) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dengan PT. Solusi Bangun Indonesia (SBI) Tbk.

Hal tersebut dalam pengolahan sampah ramah lingkungan berupa Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai bahan bakar alternatif yang mana pengelolaan sampah berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Dimana Kota Tangerang saat ini sudah bisa mengolah sampah harian yang masuk kurang lebih 50 Ton/hari dan menghasilkan RDF hingga 19 Ton/perhari.

Bambang menyebutkan, sekalipun RDF teknologi alternatif namun hal itu merupakan solusi dalam mengatasi persoalan sampah di Kota Tangerang yang mampu mereduksi volume sampah ke TPA Rawa Kucing.

“Menurut saya ini sebagai langkah terobosan solutif atau bisa disebut revolusi sampah dalam penanganan persoalan sampah di Kota Tangerang yang harus didukung semua lapisan masyarakat,” ucapnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (28/5/2025).

“Karena PKS ini ada nilai komersial dari penjualan RDF kepada pihak PT. SBI selaku opteker dengan range harga pembelian sebesar Rp300 ribu per ton, dan saya melihat ini akan terjadinya feedback bagi APBD Kota Tangerang antara pengeluaran dan Pendapatan Daerah,” sambungnya.

Bambang mengatakan, persoalan penanganan sampah tidak akan pernah selesai jika polanya hanya diangkut dari hulu dibuang kehilir (TPA), dan pengelolaan sampah dengan teknologi ramah lingkungan berupa RDF diyakini dapat segera mengatasi persoalan sampah di Kota Tangerang.

“TPA Rawa Kucing saat ini sudah overload jika Open Dumping akan terus terjadi dan tidak akan pernah selesai, sejatinya penanganan sampah haruslah menjadi tanggung jawab bersama jika ingin keluar dari kondisi darurat sampah saat ini,” katanya.

Bambang berharap, pengolahan sampah dengan RDF tidak hanya berpusat di TPA saja akan tetapi harus dilakukan dari bawah, yang mana artinya jika setiap kelurahan tersedia 1 unit mesin maka kedepan tidak ada lagi sampah yang diangkut dari 104 wilayah kelurahan dan dibuang ke TPA Rawa Kucing.

ANGIN SEGAR PSEL ‘JALAN DITEMPAT’

pena merdeka property 20250528 123117 0000
Pemerhati Lingkungan, Bambang Wahyudi. (istimewa)

“Sebagaimana yang saya ketahui, 1 Unit mesin pengolahan sampah berupa RDF mampu mengolah sampah sampai dengan 40 ton per hari, jika volume sampah yang masuk TPA Rawa Kucing kurang lebih 1.600 ton perhari dari 104 kelurahan diwiliyah Kota Tangerang artinya setiap kelurahan hanya sekitar 15,4 ton sampah per hari,” paparnya.

“Jika setiap kelurahan ada 1 unit mesin pengolahan sampah,maka sampah sudah dapat di olah di wilayah kelurahan (hulu) dan tidak ada lagi sampah yang diangkut ke TPA dengan demikian Kota Tangerang tidak lagi membutuhkan PSN PSEL dalam pengolahan sampah di TPA Rawa Kucing,” sambungnya.

Bukan tanpa sebab, pria yang kerap disapa Bembeng ini menyatakan, proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) tentu bakal membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang.

“Karena begini, ada kewajiban Pemkot Tangerang membayar Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) Rp310 ribu per ton, dan jika 1.600 ton sampah diolah per hari untuk PSEL maka Pemkot Tangerang harus mengeluarkan biaya BLPS sebesar Rp496 juta per hari atau Rp181 miliar per tahun dan berlaku progresif setiap tahunnya,” katanya.

Selanjutnya, jika sudah tidak ada lagi pengangkutan sampah dari wilayah kelurahan ke TPA, langkah ini dapat mengurangi beban APBD dalam hal pembelian armada mobil angkutan sampah, armada alat berat dan spare part juga biaya Solar atau Bensin dan biaya perawatannya.

Ditegaskan Bembeng, Proyek Strategis Nasional (PSN) PSEL di TPA Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari hingga penghujung bulan Mei 2025 kini terpantau masih jalan ditempat.

Pembangunan konstruksi sebagai langkah awal dimulainya proyek dengan nilai investasi 184,65 juta dolar AS atau senilai Rp2,58 triliun itu pun tak kunjung terlihat, padahal PSEL ditargetkan bakal beroperasi pada Juni 2025.

”Untuk itu, saya mendorong Pemkot Tangerang mengeluarkan regulasi tentang penanganan pengolahan sampah diberlakukan di tingkat kelurahan yang melibatkan peran RT/RW serta warga untuk mewujudkan Kota Tangerang Zero Waste,” tukasnya. (Hisyam)

Loading...