KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Banten menetapkan Komisaris PT Jelma Rangga Gading (JRG) salah satu mitra PT Telkom Akses Area Tangerang, Rabu (28/5/2025).

Tersangka berinisial MB, langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, dan digiring ke mobil tahanan dengan menggunakan rompi tahanan berwarna merah jambu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Agung Teja menyebutkan, MB diduga memanipulasi data pemasangan sambungan jaringan internet di wilayah Tangerang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.336.038.078.

“Sebelumnya, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi yang terdiri dari unsur Telkom Akses dan mitra kerja, serta dua orang ahli,” ujarnya.

Agung menambahkan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang sudah disidangkan, dengan dua terdakwa berinisial AB dan RSAK.

Diketahui, PT Telkom Akses (TA) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang instalasi jaringan internet, termasuk layanan Indihome. Untuk mempercepat pekerjaan di lapangan, PT TA menggunakan jasa pihak ketiga atau mitra kerja.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang, Hasbullah menjelaskan, modus MB sebagai mitra Telkom Akses mengajukan tagihan pekerjaan.

Namun, dari pemeriksaan pihaknya data pekerjaan yang ditagihkan oleh tersangka merupakan data yang telah dimanipulasi alias fiktif.

“Perbuatan tersebut dilakukan sejak Januari 2021 hingga April 2022. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” tambahnya.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Hisyam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *