PENGUMUMAN PENETAPAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT NOMOR : 511/PDT.P/2025/PN.JKT.BRT TENTANG PENETAPAN PIET TIRTA SEBAGAI WALI PENGAMPU NY. THONG FIE NIO AL ELFIE YANG DINYATAKAN TIDAK CAKAP HUKUM

Dalam proses permohonan pengampuan yang diperiksa dan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Bapak Piet Tirta selaku Pemohon dalam perkara a quo telah ditetapkan sebagai pengampu atas Ny. Thong Fie Nio Al Elfie yang dinyatakan tidak cakap hukum dalam melakukan segala tindakan/perbuatan hukum berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor: 511/Pdt.P/2025/PN.Jkt.Brt. Adapun dalam penetapan tersebut Majelis Hakim menetapkan hal-hal sebagai berikut ini:

MENETAPKAN

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2. ⁠Menyatakan Ibu Kandung Pemohon yang bernama Thong Fie Nio Al Elfie tidak cakap hukum;

3. ⁠Menetapkan Pemohon bernama Piet Tirta selaku (wali) pengampu dari ibu kandungnya bernama Thon Fie Nio Al Elfie untuk melakukan segala perbuatan hukum atas nama diri sendiri dan Thong Fie Nio Al Elfie;

4. ⁠Membebankan Biaya Perkara yg timbul kepada Pemohon;

Setelah keluarnya penetapan tersebut Piet Tirta melalui Kuasa Hukumnya dengan segera melakukan permohonan pemberitahuan kepada Balai Harta Peninggalan Kantor Wilayah Jakarta Kementerian Hukum RI sebagaimana mandat Pasal 449 KUHPerdata yang mewajibkan pemberitahuan.

Sebelumnya Ny. Thong Fie Nio Al Elfie mengidap penyakit stroke, dalam keadaannya yang telah memasuki usia renta (lansia). Adapun Thong Fie Nio Al Elfie menikah dengan suaminya yang bernama Soeng Ket Tjhem pada tanggal 26 Januari 2019, dan dari hasil perkawinannya mereka mempunyai 3 (tiga) orang anak yang masing-masing bernama:

1. Piet Tirta;

2. ⁠Lukman Tirta;

3. ⁠Yudhi Yudistyra Tirta;

Namun, pada tanggal 22 September 2014 Lukman Tirta dinyatakan meninggal dunia karena sakit. Sedangkan Bapak Soeng Ket Tjhem juga telah memasuki usia renta (lansia) yang membuat kondisi gerak tubuhnya terbatas. Hanya Piet Tirta yang menyanggupi untuk mengurus dan mewakili kepentingan hidup ibunya, sedangkan putra ketiganya yang bernama Yudhi Yudistyra Tirta berbeda tempat tinggal dan tidak dapat mewakili ibunya. 

Berkenaan dengan penetapan ini pihak-pihak dalam keluarga yang dalam hal ini ayah kandung maupun adik kandung Piet Tirta diberi kesempatan dalam waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan dimaksud. Apabila terdapat keberatan dalam penetapan tersebut dapat mengkonfirmasi kepada Balai Harta Peninggalan Kantor Wilayah Jakarta Kemenkum RI. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *