KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantib) Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten melalukan audiensi dengan pedagang kaki lima (PKL) Pasar Lembang, beberapa waktu lalu.
Audiensi yang berlangsung di Balai Warga RW 09, belakang Pasar Lembang tersebut dihadiri juga oleh Ketua RT/RW setempat serta Binamas Sudimara Barat.
Kepala Seksi (Kasi) Trantib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo mengatakan, musyawarah tersebut mengimbau agar para PKL Pasar Lembang untuk tidak lagi berjualan di bahu jalan dan trotoar.
“Dengan adanya PKL yang berjualan di bahu jalan dan trotoar tentunya telah mengganggu kelancaran arus lalulintas serta menghilangkan hak para pejalan kaki,” ucapnya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (2/8/2025).
Agung menyebutkan, bahu jalan beserta trotoar merupakan fasilitas unum untuk pejalan kaki, dan berjualan di atasnya dapat menyulitkan atau membahayakan pejalan kaki.
“Larangan berjualan di bahu jalan, trotoar, dan fasilitas umum lainnya diatur dalam peraturan daerah (perda) tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” tegasnya.
Dan, tujuan utama larangan tersebut tambah Agung adalah untuk menjaga kelancaran lalu lintas, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan, serta memelihara kebersihan dan keindahan kota.
“Untuk itu PKL Pasar Lembang diharapkan tidak berjualan di bahu jalan dan trotoar karena hal ini menghilangkan hak para pejalan kaki. Kami juga mengimbau para pedagang untuk tidak lagi membuang sampah di median jalan,” tukasnya. (Hisyam)







