KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Pemerintah Kota Tangerang, Banten bersama Satuan Tugas (Satgas) Langit Biru, mulai menggelar operasi gabungan uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jalan Jenderal Sudirman.

Hal tersebut sebagai upaya serius Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam pengendalian pencemaran udara di wilayah tersebut.

Dalam operasi hari pertama, sedikitnya enam kendaraan roda empat kedapatan tidak lulus uji dan langsung menerima surat peringatan pertama.

Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengatakan, operasi tersebut adalah bagian dari kerja Satgas Langit Biru yang melibatkan berbagai unsur.

Antara lain Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), jajaran Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) seperti Polres dan TNI, serta bekerja sama dengan pihak terkait lainnya.

“Hari ini kami melaksanakan razia uji emisi bagi kendaraan yang melintas di Kota Tangerang. Ini untuk memastikan bahwa emisi gas buang kendaraan yang melintas di Kota Tangerang itu layak dan tidak mengeluarkan polusi udara,” ujarnya di lokasi operasi kepada awak media, Selasa (28/10/2025).

Sachrudin berharap masyarakat tidak hanya patuh karena takut sanksi, tetapi didasari kesadaran akan pentingnya udara bersih sebagai kebutuhan bersama.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, merinci lebih lanjut mengenai skema sanksi yang akan diterapkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP.

“Manakala kendaraannya didapati tidak lulus uji emisi, mereka akan mendapat peringatan pertama. Terus nanti di uji emisi yang kedua mungkin dapat lagi, mereka dapat peringatan kedua. Dan nanti yang ketiga kita akan mengenakan tilang kepada yang bersangkutan dengan denda maksimal Rp50 juta,” tegas Wawan.

Ia menambahkan, operasi ini bertujuan menumbuhkan kesadaran para pemilik dan pengendara untuk menjaga kualitas baku emisi kendaraannya.

Lanjut Wawan, operasi uji emisi itu direncanakan berlangsung selama tiga hari dengan target total sekitar 2.000 kendaraan. Pada hari pertama di Jalan Jenderal Sudirman, hingga siang hari, tercatat hampir 100 kendaraan telah diuji dengan target harian mencapai 700 hingga 800 kendaraan.

“Tadi sampai dengan kita mendampingi Pak Wali didapati sudah ada enam kendaraan yang mendapat surat peringatan dari PPNS Kota Tangerang,” ungkap Wawan Fauzi.

Adapun lokasi operasi gabungan ini akan berlanjut ke titik-titik strategis lainnya yakni, hari kedua di Jalan M.H. Thamrin (Jalan Provinsi), dan hari terakhir di Seputaran Metland Cipondok (Jalan Kota).

Wawan menambahkan, pentingnya uji emisi sebagai upaya pemantauan dan pengendalian mutu kualitas udara, sejalan dengan arahan dari Menteri Lingkungan Hidup.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan uji emisi gratis di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Dinas Perhubungan Kota Tangerang di luar kegiatan operasi. (Hisyam)

Penulis: HisyamEditor: Redaksi

Loading...