TANGERANG SELATAN,PenaMerdeka – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten menginstruksikan pelaku usaha tempat hiburan malam seperti diskotek, karaoke hingga spa untuk tutup sementara selama bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M.
Kebijakan itu diterapkan berdasarkan Surat Edaran Nomor 526 Tahun 2026 tentang Imbauan dan Pengaturan Kegiatan Menjelang Ramadan, Selama Bulan Ramadan, dan Hari Raya Idul Fitri.
“Kebijakan ini menjadi pedoman bagi pelaku usaha dalam menjaga ketertiban serta kekhusyukan ibadah selama bulan suci,” ujar Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Tangsel, Anung Indra Kumara, Rabu (18/2/2026) kemarin.
Anung menjelaskan bahwa aturan penutupan sementara tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Wali Kota Tangerang Selatan yang mengatur pembatasan operasional jenis usaha hiburan.
Menurutnya, jenis usaha hiburan yang dibatasi jam operasionalnya meliputi bar, karaoke, spa, rumah pijat, rumah biliar (kecuali yang memiliki izin sebagai sarana pembinaan atlet), pertunjukan live music, konser, dan kegiatan sejenis dalam bentuk pertunjukan panggung skala besar.
Sementara itu, bagi usaha restoran dan rumah makan, lanjut Anung, Pemkot Tangsel tidak menetapkan pembatasan jam operasional secara khusus, namun kudu menghormati bagi yang sedang menjalankan ibadah.
“Tidak ada jam khususnya, kalau di Tangsel tidak memberikan waktu, tapi diminta menghormati nanti bikin tulisan bahwa hanya menerima yang tidak berpuasa, terus tertutup tirai tempatnya,” jelasnya.
Pemkot Tangsel akan melakukan pengawasan melalui operasi gabungan antara Satpol PP dan Dinas Pariwisata untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap surat edaran tersebut.
Adapun penindakan terhadap pelanggaran akan mengacu pada ketentuan ketertiban umum yang ditegakkan oleh Satpol PP.
Bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan yang tertera pada surat edara, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Melalui kebijakan ini, Pemkot Tangsel berharap seluruh elemen masyarakat dapat menjaga situasi kondusif wilayah serta menghormati nilai-nilai keagamaan selama bulan Suci Ramadan hingga perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah,” pungkasnya.







