JAKARTA,PenaMerdeka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang mana penahanan tersebut berlaku selama 20 hari pertama.

“Terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Asep mengatakan, penahanan itu dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama.

Baru Yaqut yang ditahan dalam kasus ini. Tersangka lainnya, eks Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Azis (IIA), masih melenggang bebas.

“Penahanan dilakukan di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya.

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama.

Kedua tersangka, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Masalah dalam kasus korupsi itu adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus.

Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen dan KPK pun sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag serta penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan.

Selain itu, dalam proses pembagian kuota ditemukan fakta adanya fee percepatan untuk haji khusus sebesar USD2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah. Permintaan komitmen fee atau biaya lain tersebut dilakukan atas perintah dari IAA.

Uang hasil pengumpulan fee juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ.

Dalam penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait, yakni mencapai Rp622 miliar.

Selain itu, penyidikan perkara itu juga telah diuji dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di mana Hakim telah memutuskan menolak seluruhnya permohonan yang diajukan YCQ.

Sehingga dengan demikian, secara hukum proses penyidikan yang dilakukan KPK telah dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, YCQ dan IAA disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *