Pengunduran A. Dimyati Natakusuma dan Yamelia sebagai peserta dalam Pilkada sebagai bakal calon dari jalur perseorangan memang sesaat sebelum diplenokan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten sudah mewanti-wanti supaya KPU bisa menjaga peraturan menyusul issu yang beredar terkait A. Dimyati Natakusuma yang akan mencalonkan diri dari jalur partai politik.
Saat ini kata Eka Satialaksmana, Koordinator Divisi Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banten, pihaknya menilai bahwa bakal pasangan calon A. Dimyati Natakusuma dan Yamelia jika mengacu kepada progress perkembangan ia menilai sudah memasuki tahapan lantaran sudah mengikuti verifikasi faktual jalur perseorangan.
Menurutnya pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 pasal 32 Ayat 1, jika ada pasangan calon perseorangan atau salah satu calon perseorangan yang mengundurkan diri pada masa penelitian administrasi dan faktual dukungan sampai dengan rekapitulasi jumlah dukungan, maka ia dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dan tidak dapat diganti dengan calon lain.
Kemudian, pada pasal yang sama Ayat (2), pasangan calon atau salah satu calon perseorangan yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diusulkan sebagai pasangan calon atau calon oleh partai politik atau gabungan partai politik.
“Saya rasa sudah gak jaman kalau KPU yang sudah tahu aturan itu lantas melanggar. Disitu sudah jelas banget kan dalam aturannya. Yang menjadi rujukannya ada diaturan itu, KPU tinggal menjalankan saja. Tapi hari gini masih mau macem-macem tidak mungkin juga dilakukan KPU,” ucap Eka kepada Pena Merdeka, Rabu (14/9).
.
Memang kata Eka, proses pleno yang berlangsung hari ini akan kita sampaikan juga terkait adanya temuan nama warga yang sudah tercantum dalam dukungan KTP yang dikumpulkan oleh pasangan Dimyati-Yamelia. “Pasalnya ada laporan dari warga yang keberatan karena masuk dalam dukungan pasangan Dimyati-Yamelia,” tandasnya. (wahyudi)






