Regulator Pangan Nasional Tidak Terbentuk, Pemerintah Langgar UU

Soal kemandirian dibidang pangan merupakan amanat undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, lembaga pemerintah yang menaungi bidang pangan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada presiden belum terbentuk.

Dalam sebuah diskusi on air yang berlangsung di jakarta, sabtu (17/9) wakil ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi mengatakan “Di Undang-undang itu disebutkan paling lama pemerintah harus membentuk badan pangan nasional. Harusnya Oktober 2015, akan tetapi sampai ini masih belum terbentuk. Yhaa berarti pemerintah tidak menjalankan UU Pangan, untuk membentuk badan pangan nasional atau apapun namanya nanti,”

Terkendala banyaknya aturan yang saling tumpang tindih mengakibatkan proses pembentukan badan pangan tersebut masih belum terbentuk hingga melewati batas waktu. Seperti dikatakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, agar pembentukan badan pangan nasional dapat efektif perlu adanya revisi terhadap aturan-aturan lain yang saling terkait.

Menurut menteri Asman, jika dipaksakan pembentukan badan pangan nasional tanpa memperhatikan aturan-aturan yang telah berlaku sebelumnya akan membuat peran badan tersebut dampaknya tidak menyeluruh.
“Pemerintah masih ingin ada lembaga yang powerfull, yang bertanggung jawab langsung kepadea Presiden,” kata Asman. (penamas/dbs)

Disarankan
Click To Comments