Mengantisipasi terjadinya migrasi pemilih siluman saat Pemilihan Gubernur Banten Febuari 2017 mendatang, Ketua KPU Banten Agus Supriyatna mengaku sudah berkoordinasi dengan KPU DKI Jakarta. Langkah ini dilakukan menyusul pernah dilakukannya Pemilihan Suara Ulang (PSU) saat Pilwalkot Tangsel 2015 lalu.

Menurut Agus Supriatna, Ketua KPU Banten saat Pilwalkot Tangsel lalu banyak bukan warga setempat yang mencoblos datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih salahsatu pasangan calon. Akhirnya pihak penyelenggara pemilu melakukan PSU.

Hal itu bisa kembali terjadi di daerah perbatasan Tangerang raya kalau tidak diantisipasi. Apalagi masyarakat urban ada yang kerap berpindah-pindah tempat.

“Maka dari itu kami sudah mengantisipasi kejadian itu lantaran takut kecolongan adanya migrasi bukan warga Banten tapi menggunakan kesempatan Pilgub ini. Kami beberapa hari lalu sudah menggelar Rakor dengan KPU DKI dan instansi lain. Siapapun orangnya mencoblos sampai dua kali, dan mencoblos tetapi tidak mempunyai hak suara terancam kena pidana,” ucap Agus kepada Pena Merdeka.com lewat jaringan telepon, Sabtu (22/10).

Koordinasi yang sudah kita lakukan terkait pencocokan NIK, makanya saat itu datang juga dari pihak Disdukcapil masing-masing wilayah perbatasan termasuk dari Bekasi.

Terkait dengan surat keterangan bagi warga Banten yang belum mengantongi e-KTP maka akan diberikan surat keterangan lalu berkoordinasi dengan Disdukcapil. Surat keterangan tersebut kata Agus akan berlaku saat proses Pemutakhiran data berlangsung yang diberikan oleh petugas kami.

“Kalau proses pemutakhiran data sudah selesai, maka surat keterangan itu tidak akan diberikan lagi. Tapi untuk mengantisipasi adanya pemilih ganda dan ada yang sengaja memobilisasi massa, antisipasi lain petugas TPS akan ketat memeriksa KTP dan yang lainnya,” tegas Agus.

Jadi menurutnya proses pemutakhiran data pemilih sangat penting dilakukan untuk mendeteksi bagi warga yang mempunyai hak suara atau tidak.

“Kita tidak ingin satupun warga Banten tidak mencoblos gara-gara persoalan adminstrasi penduduk,” imbuhnya.

Ia pun sudah menginstruksikan penyelenggara pemilu dari tingkat kelurahan untuk mendata warga secara mendetail. Satu persatu warga harus dilihat KTP kemudian di kroscek ke penyelenggara di tingkat kecamatan dan seterusnya.

“Hal itu untuk mencegah terjadi NIK Jakarta tapi sudah ber KTP Banten,” katanya.

Agus Muslim, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Kota Tangerang menyebutkan bahwa pihaknya menghimbau supaya KPU Kota Tangerang dan jajarannya ditingkat PPK dan PPS dalam pemutakhiran data pemilih dapat melaksanakannya dengan baik.

Makanya kami dari bagian pengawasan (Panwaslu Kota Tangerang) sudah mengintruksikan kepada Panwascam dan PPL agar memantau kegiatan pemutakhiran data secara maksimal juga di wilayahnya masing-masing.

“Saya sudah menekankan kepada pengawas pemilu dari tingkat kelurahan dan kecamatan supaya mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kota Tangerang dan jajarannya,” ucap Agus Muslim, kepada Pena Merdeka.com., Sabtu (22/10).

Agus menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi para calon pemilih bisa terdata apakah berhak mencoblos atau tidak.

Selama ini kata Agus memang sejak ia betugas sebagai komisioner pengawasan pemilu diakuinya belum ada laporan soal adanya eksodus atau pemilih yang sengaja di mobilisasi oleh salahseorang calon atau tim pasangan calon.

“Memang di Kota Tangerang ada sejumlah wilayah yang berbatasa langsung dengan DKI Jakarta. Permasalahan data penduduk juga sampai sekarang menjadi persoalan karena warga Tangerang ber-KTP DKI Jakarta,” ujarnya menjelaskan. (herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *