Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP) Ibnu Jandi di periksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten terkait pelaporan dugaan kampanye terselubung salam dua jari yang melibatkan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya saat di PPI Binuangen Kecamatan Wanasalam dan peternakan sapi di Kampung Julat Desa Muara Dua Kecamatan Cikulur Lebak.
“Iya betul, saya baru saja dimintakan klarifikasi oleh Bawaslu sebagai pelapor terkait dugaan kampanye terselubung yang dilakukan oleh Menteri BUMN dan Bupati Lebak yang saat itu sedang meninjau di salah satu peternakan sapi di Kabupaten Lebak. Pada saat itu, kedua pejabat negara itu melakukan foto bersama dengan mengacungkan dua jari,” kata Ibnu Jandi, di kantor Bawaslu, Sabtu (29/10).
Jandi menjelaskan, “salam dua jari” merupakan simbol yang digunakan oleh pasangan calon nomor urut dua di Pilgub Banten, yakni Rano Karno-Embay Mulya Syarief.
Jandi menilai hal tersebut sebagai kampanye terselubung, karena dalam foto tersebut, Menteri BUMN Rini Soemarno dan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya bersama-sama Ketua Kadin Banten Mulyadi Jayabaya yang diketahui sebagai tim pemenangan Rano-Mulya.
“Pasangan calon Rano-Embay ditetapkan tanggal 25 Oktober 2016, sementara kegiatan itu tanggal 26 Oktober 2016. Patut diduga pula bahwa kegiatan tersebut menggunakan fasilitas negara/pemerintah dan menggunakan anggaran dari pemerintah,” ujarnya.
Ditegaskan Jandi, “salam dua jari” Menteri BUMN dan Bupati Lebak yang dilakukan saat meninjau PPI Binuangen Wanasalam Lebak Banten pada Rabu (26/10/2016) mengandung pesan terselubung untuk menggiring masyarakat Banten mendukung calon petahana.
Jandi mengungkapkan, tindakan yang dilakukan dua pejabat negara itu dianggap melanggar pasal 69 huruf h dan huruf k Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Itu lah yang menjadi dasar Bawaslu untuk bisa menjerat Menteri BUMN Rini Soemarno dan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, karena keduanya merupakan pejabat negara,” jelasnya.
Tidak hanya itu, kata Jandi, Menteri BUMN dan Bupati Lebak juga patut diduga melakukan pelanggaran Peratuan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Peraturan KPU nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota.
Ia menguraikan, pasal 66 ayat 1 huruf h PKPU tersebut melarang adanya penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah, sedangkan pada huruf I disebutkan kegiatan kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan KPU Provinsi.
“Jadi dari bunyi ayat tersebut terlihat dengan jelas, kalau keduanya adalah pejabat negara. Aksi salam dua jari dilakukan sehari setelah pentepan nomor urut oleh KPU Banten, belum memasuki masa kampanye,” ujarnya
Kemudian, lanjutnya, dalam pasal 67 ayat 1 di PKPU tersebut juga diatur bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, anggota Polri dan Kepala Desa atau sebutan lainnya dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Sangat jelas dan gamblang, kalau apa yang dilakukan Menteri BUMN dan Bupati Lebak ini, diduga sudah melecehkan aturan ini,” tuturnya.
Jandi berharap, Bawaslu Banten dapat menindaklanjuti laporan-laporan yang telah disampaikan oleh masyarakat terkait dugaan pelanggaran-pelanggaran di Pilgub Banten 2017. Laporan ini sudah diregister dengan tanda bukti penerimaan laporan bernomor: 32/LP/PIL-GBW/X/2016.
“Kita berharap Bawaslu bisa menindaklanjuti laporan ini, karena bukti dan bahan-bahan sudah kita berikan,” katanya. (wahyudi)