TANGERANG,  PenaMerdeka – Mengantipasi pengamamanan perayaan natal dan tahun baru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan 400 botol minuman keras (Miras) bebagai merek dari golongan B dan C di Jalan Panglima Polim, dan Jalan Poris, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Menurut Mumung Nurwana, Kasatpol PP Kota Tangerang bahwa razia yang dilakukan pihaknya dilakukan untuk menjaga ketertiban dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Peredaran Miras.

Apalagi kata Mumung menjelang perayaan natal dan tahun baru ini semua pihak termasuk jajaran Polres Metro Tangerang Kota sudah bekerjasama memperketat pengamanan dan ketertiban bagi masyarakat.

”Karena ini sesuai intruksi dari Walikota Tangerang,” ucap Mumung, Rabu (21/12).

Sebelum melakukan razia penertiban miras di wilayah Cipondoh jajaran Satpol PP Kota Tangerang telah memantau lokasi yang sudah dicurigai sebagai agen miras.

“Saya langsung Intruksikan kepada jajaran Satpol bergerak memimpin razia kelokasi. Hasilnya Satol PP dapat menganmakan 400 botol miras bergolongan B dan C, di ruko yang teryata menjual sembako dan kelontong di Kecamatan Cipondoh,” ungkapnya.

Makanya ia akan menegaskan akan memberikan sangsi berat dan pemanggilan kepada penjual miras tersebut untuk melakukan sidang Tipiring, kita lihat data yang bersangkutan apakah kedua toko tersebut sering kita razia atau tidak.

“Apabila sering melanggar Perda, kita akan tutup tempat usahanya,” tuturnya.

Mumung mengatakan ia menghimbau kepada masyarakat supaya melaporkan setiap ada kegiatan yang mencurigakan. Jadi segera laporkan saja ke pihak terkait kepada Lurah atau Camat setempat. “Atau bisa langsung telepon ke no kontak senter aduan 112,” pungkas Mumung. (agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *